Pasuruan, memorandum.co.id-KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan sudah melakukan pencermatan terhadap Bacaleg. Bahkan, selama 5 hari, penyelenggara pemilu di daerah ini sudah mengumumkan nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) baik di website maupun di media. Hasilnya? Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis, Fatimatuz Zahro menyebut ada 74 caleg yang namanya tidak bisa dimasukkan dalam DCS alias dicoret. Hal ini disebabkan banyak hal. Bisa karena dokumennya tidak sesuai. Upload data di Silon (Sistem pencalonan) juga salah dan beberapa alasan lainnya. Menurut Zahro, pengajuan awal sebagai bentuk pendaftaran Bacaleg, KPU Kabupaten Pasuruan menerima sebanyak 746 bacalon. Kemudian, saat dilakukan pada masa perbaikan menyusut menjadi 708 bacaleg. Selanjutnya, ketika dajukan pada masa pencermatan DCS menjadi 677 bacaleg. “Dan saat pleno penetapan DCS menjadi 603 bacaleg,” ujar Zahro pada Senin (21/8). Zahro menambahkan, pada saat DCS diumumkan kepada masyarakat, sebenarnya parpol masih diberi waktu untuk melakukan perubahan. Termasuk pergantian caleg dan daerah pemilihan (dapil). “Ini bisa dilakukan pada masa pencermatan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023,” ungkapnya. Namun demikian, hal itu dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang bersangkutan. “Masih bisa mengganti calon. Kalau jumlah sesuai kuota yang ada sekarang,” imbuhnya. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan, Helmi mengatakan, tahapan pendaftaran dari 17 Partai politik dengan 410 Bacaleg telah selesai. Dan setelah dilakukan verifikasi lanjutan 361 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. "Setelah kita lakukan verifikasi berkas, ada 49 Bacaleg kita nyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal mengikuti pemilu," kata Helmi, Senin (21/8). Ke-49 orang Baceleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen pendaftarannya tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada yang salah. KPU Kota Pasuruan sendiri sebelumnya sudah memberikan waktu bagi Baceleg untuk melakukan perbaikan dokumennya sampai dengan 11 Agustus 2023 yang lalu. Dari jumlah yang ada, hanya sekitar 10 persen Bacaleg yang gagal mengikuti pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif di Kota Pasuruan tetap akan berjalan. Keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan pemilu legislatif di Kota Pasuruan dipastikan memenuhi syarat di masing-masing dapil. "Untuk keterwakilan perempuan sudah diatur oleh masing-masing parpol di 4 dapil itu," tutup Helmi. (kd/mh/ono)
Puluhan Bacaleg Dicoret, Tidak Masuk DCS
Senin 21-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,14:38 WIB
Banjir Surabaya yang Meluas, Ini Kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Rabu 25-12-2024,08:20 WIB
Wali Kota Pasuruan Tinjau Malam Misa Natal, Pastikan Suasana Peribadatan Kondusif dan Aman
Rabu 25-12-2024,09:21 WIB
Misa Natal 2024 di Sidoarjo Aman dan Kondusif
Terkini
Kamis 26-12-2024,07:26 WIB
Pemdes Padangan Kucurkan Bantuan Beras kepada 50 KPM
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,06:36 WIB
Tinjau Sejumlah Gereja, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Natal 2024
Kamis 26-12-2024,06:34 WIB
Cetak 4 Gol dalam 13 Pertandingan, Haaland Dibela Pep
Kamis 26-12-2024,06:27 WIB