Pasuruan, memorandum.co.id-KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan sudah melakukan pencermatan terhadap Bacaleg. Bahkan, selama 5 hari, penyelenggara pemilu di daerah ini sudah mengumumkan nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) baik di website maupun di media. Hasilnya? Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis, Fatimatuz Zahro menyebut ada 74 caleg yang namanya tidak bisa dimasukkan dalam DCS alias dicoret. Hal ini disebabkan banyak hal. Bisa karena dokumennya tidak sesuai. Upload data di Silon (Sistem pencalonan) juga salah dan beberapa alasan lainnya. Menurut Zahro, pengajuan awal sebagai bentuk pendaftaran Bacaleg, KPU Kabupaten Pasuruan menerima sebanyak 746 bacalon. Kemudian, saat dilakukan pada masa perbaikan menyusut menjadi 708 bacaleg. Selanjutnya, ketika dajukan pada masa pencermatan DCS menjadi 677 bacaleg. “Dan saat pleno penetapan DCS menjadi 603 bacaleg,” ujar Zahro pada Senin (21/8). Zahro menambahkan, pada saat DCS diumumkan kepada masyarakat, sebenarnya parpol masih diberi waktu untuk melakukan perubahan. Termasuk pergantian caleg dan daerah pemilihan (dapil). “Ini bisa dilakukan pada masa pencermatan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023,” ungkapnya. Namun demikian, hal itu dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang bersangkutan. “Masih bisa mengganti calon. Kalau jumlah sesuai kuota yang ada sekarang,” imbuhnya. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan, Helmi mengatakan, tahapan pendaftaran dari 17 Partai politik dengan 410 Bacaleg telah selesai. Dan setelah dilakukan verifikasi lanjutan 361 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. "Setelah kita lakukan verifikasi berkas, ada 49 Bacaleg kita nyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal mengikuti pemilu," kata Helmi, Senin (21/8). Ke-49 orang Baceleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen pendaftarannya tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada yang salah. KPU Kota Pasuruan sendiri sebelumnya sudah memberikan waktu bagi Baceleg untuk melakukan perbaikan dokumennya sampai dengan 11 Agustus 2023 yang lalu. Dari jumlah yang ada, hanya sekitar 10 persen Bacaleg yang gagal mengikuti pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif di Kota Pasuruan tetap akan berjalan. Keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan pemilu legislatif di Kota Pasuruan dipastikan memenuhi syarat di masing-masing dapil. "Untuk keterwakilan perempuan sudah diatur oleh masing-masing parpol di 4 dapil itu," tutup Helmi. (kd/mh/ono)
Puluhan Bacaleg Dicoret, Tidak Masuk DCS
Senin 21-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,08:00 WIB
Nekat Melintas, Pemuda Jember Tewas Tergilas KA Sangkuriang di Perlintasan Tanpa Penjaga
Kamis 14-05-2026,13:59 WIB
Gubernur Khofifah Kepincut Keripik Kulit Patin SMKN 1 Tulungagung, Plt Bupati Apresiasi Perhatian Pemprov
Kamis 14-05-2026,12:59 WIB
Film Dokumenter 'Pesta Babi' Tuai Kontroversi Panas
Kamis 14-05-2026,07:00 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Missing Link Pemicu Keracunan MBG di Surabaya
Kamis 14-05-2026,10:00 WIB
Misi Kemanusiaan dari Perkebunan: Tiga Aktivis Resmi Nahkodai PDP Kahyangan Jember
Terkini
Kamis 14-05-2026,21:47 WIB
Polres Lamongan Sterilisasi dan Lakukan Body Screening di Gereja
Kamis 14-05-2026,21:38 WIB
Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp 7 Triliun, Harga Pupuk Dalam Negeri Turun 20 Persen
Kamis 14-05-2026,21:04 WIB
Australia dan Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Festival Film
Kamis 14-05-2026,21:00 WIB
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Puluhan Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 8 Surabaya
Kamis 14-05-2026,20:50 WIB