Pasuruan, memorandum.co.id-KPU Kabupaten dan Kota Pasuruan sudah melakukan pencermatan terhadap Bacaleg. Bahkan, selama 5 hari, penyelenggara pemilu di daerah ini sudah mengumumkan nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) baik di website maupun di media. Hasilnya? Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis, Fatimatuz Zahro menyebut ada 74 caleg yang namanya tidak bisa dimasukkan dalam DCS alias dicoret. Hal ini disebabkan banyak hal. Bisa karena dokumennya tidak sesuai. Upload data di Silon (Sistem pencalonan) juga salah dan beberapa alasan lainnya. Menurut Zahro, pengajuan awal sebagai bentuk pendaftaran Bacaleg, KPU Kabupaten Pasuruan menerima sebanyak 746 bacalon. Kemudian, saat dilakukan pada masa perbaikan menyusut menjadi 708 bacaleg. Selanjutnya, ketika dajukan pada masa pencermatan DCS menjadi 677 bacaleg. “Dan saat pleno penetapan DCS menjadi 603 bacaleg,” ujar Zahro pada Senin (21/8). Zahro menambahkan, pada saat DCS diumumkan kepada masyarakat, sebenarnya parpol masih diberi waktu untuk melakukan perubahan. Termasuk pergantian caleg dan daerah pemilihan (dapil). “Ini bisa dilakukan pada masa pencermatan DCT pada 24 September – 3 Oktober 2023,” ungkapnya. Namun demikian, hal itu dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang bersangkutan. “Masih bisa mengganti calon. Kalau jumlah sesuai kuota yang ada sekarang,” imbuhnya. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan, Helmi mengatakan, tahapan pendaftaran dari 17 Partai politik dengan 410 Bacaleg telah selesai. Dan setelah dilakukan verifikasi lanjutan 361 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. "Setelah kita lakukan verifikasi berkas, ada 49 Bacaleg kita nyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal mengikuti pemilu," kata Helmi, Senin (21/8). Ke-49 orang Baceleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen pendaftarannya tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada yang salah. KPU Kota Pasuruan sendiri sebelumnya sudah memberikan waktu bagi Baceleg untuk melakukan perbaikan dokumennya sampai dengan 11 Agustus 2023 yang lalu. Dari jumlah yang ada, hanya sekitar 10 persen Bacaleg yang gagal mengikuti pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif di Kota Pasuruan tetap akan berjalan. Keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan pemilu legislatif di Kota Pasuruan dipastikan memenuhi syarat di masing-masing dapil. "Untuk keterwakilan perempuan sudah diatur oleh masing-masing parpol di 4 dapil itu," tutup Helmi. (kd/mh/ono)
Puluhan Bacaleg Dicoret, Tidak Masuk DCS
Senin 21-08-2023,21:08 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,12:51 WIB
Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya Mulai 28 September 2026, Ini 8 Pelanggarannya
Senin 28-09-2026,15:36 WIB
146 Calon Jemaah Gagal Umrah Laporkan PT Annisa Ahmada Travelindo ke Polda Jatim
Senin 28-09-2026,07:12 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim Senin 28 September, Waspadai Cuaca Panas dan Risiko Dehidrasi
Senin 28-09-2026,08:51 WIB
Polwan Polres Ngawi Borong Gelar Juara di IRJ 24 Championship 2026
Senin 28-09-2026,20:45 WIB
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 95 Kantah, Layanan Peralihan Hak Makin Cepat
Terkini
Selasa 29-09-2026,07:01 WIB
Jalan Kaki Kembali Jadi Tren Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Tanpa Biaya
Selasa 29-09-2026,06:57 WIB
172 Peserta PPDS Unair Tumbang Usai Pradik, Sampel Makanan Diperiksa Tiga Laboratorium
Selasa 29-09-2026,06:00 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (2): Garis Batas Masa Lalu dan Masa Depan
Selasa 29-09-2026,02:28 WIB
Sambut Hari Jantung Sedunia, Sheraton Surabaya Gelar Heart Beats at Sheraton Bersama Siloam dan Fit Hub
Selasa 29-09-2026,01:17 WIB