Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus UF (41), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (17/8). UF ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian, pada bulan Mei lalu di rumah FR, warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan terkait kasus ini. “Akibat kasus pencurian saat itu korban mengalami kerugian uang tunai puluhan juta yang disimpan di dalam lemari,” terangnya, Minggu (20/8). Taufik mengatakan pelarian tersangka UF berhasil dihentikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi, di pinggir jalan wilayah Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam berupa pisau dan golok yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Kronologi kejadian, waktu itu FR (47), warga Desa Sukosari, kecamatan Gondanglegi, meninggalkan rumah untuk silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 silam. Ketika kembali pulang, korban merasa terkejut karena menemukan rumahnya, dalam kondisi acak-acakan dan uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang. “Kami berhasil amankan DPO selama tiga bulan dalam kasus tindak pidana pencurian,” kata Taufik. Taufik menjelaskan petugas menetapkan UF sebagai tersangka setelah melakukan olah TKP dan melihat rekaman dari CCTV. Ini menindaklanjuti laporan korban, polisi segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Dengan cermat, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan golok, kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga termasuk uang tunai. “Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” imbuhnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Taufik, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Polsek Gondanglegi Bekuk DPO Tiga Bulan
Senin 21-08-2023,09:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:37 WIB
Patch MLBB Season 40 Ubah Meta: Mage Lama Bangkit, Marksman Disesuaikan Jelang MPL Season 17
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Jumat 13-03-2026,18:55 WIB
Veda Ega Pratama Jadi Harapan Baru Dunia Balap Indonesia, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Musim 2026
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:29 WIB
Pertamina Salurkan Tambahan 3,6 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim
Sabtu 14-03-2026,12:13 WIB
Polsek Gedangan Bagikan Takjil ke Masyarakat dan Pengendara
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,10:48 WIB