Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus UF (41), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (17/8). UF ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian, pada bulan Mei lalu di rumah FR, warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan terkait kasus ini. “Akibat kasus pencurian saat itu korban mengalami kerugian uang tunai puluhan juta yang disimpan di dalam lemari,” terangnya, Minggu (20/8). Taufik mengatakan pelarian tersangka UF berhasil dihentikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi, di pinggir jalan wilayah Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam berupa pisau dan golok yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Kronologi kejadian, waktu itu FR (47), warga Desa Sukosari, kecamatan Gondanglegi, meninggalkan rumah untuk silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 silam. Ketika kembali pulang, korban merasa terkejut karena menemukan rumahnya, dalam kondisi acak-acakan dan uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang. “Kami berhasil amankan DPO selama tiga bulan dalam kasus tindak pidana pencurian,” kata Taufik. Taufik menjelaskan petugas menetapkan UF sebagai tersangka setelah melakukan olah TKP dan melihat rekaman dari CCTV. Ini menindaklanjuti laporan korban, polisi segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Dengan cermat, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan golok, kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga termasuk uang tunai. “Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” imbuhnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Taufik, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Polsek Gondanglegi Bekuk DPO Tiga Bulan
Senin 21-08-2023,09:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,10:31 WIB
Crystalin RunXperience Surabaya 2026 Hadir dalam Satu Pengalaman Lari, Kuliner, dan Musik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Terkini
Minggu 19-07-2026,21:38 WIB
Indonesia Harus Bangkit
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Honda Vario Misterius Ditinggalkan di Halaman Sekolah Kembangbahu Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 19-07-2026,20:54 WIB
Warga Protes Larangan Dump Truk Masuk Dusun Tawun Lamongan, Kades Sebut Tak Ada Perdes
Minggu 19-07-2026,20:14 WIB
Tiga Pilar Singonegaran dan Mahasiswa KKN Tanam Bibit Terong Dukung Ketahanan Pangan
Minggu 19-07-2026,19:25 WIB