Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus UF (41), warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (17/8). UF ditangkap lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian, pada bulan Mei lalu di rumah FR, warga Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan terkait kasus ini. “Akibat kasus pencurian saat itu korban mengalami kerugian uang tunai puluhan juta yang disimpan di dalam lemari,” terangnya, Minggu (20/8). Taufik mengatakan pelarian tersangka UF berhasil dihentikan oleh tim opsnal Reskrim Polsek Gondanglegi, di pinggir jalan wilayah Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan senjata tajam berupa pisau dan golok yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Kronologi kejadian, waktu itu FR (47), warga Desa Sukosari, kecamatan Gondanglegi, meninggalkan rumah untuk silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 silam. Ketika kembali pulang, korban merasa terkejut karena menemukan rumahnya, dalam kondisi acak-acakan dan uang tunai senilai Rp 20 juta yang disimpan di dalam lemari kamar sudah hilang. “Kami berhasil amankan DPO selama tiga bulan dalam kasus tindak pidana pencurian,” kata Taufik. Taufik menjelaskan petugas menetapkan UF sebagai tersangka setelah melakukan olah TKP dan melihat rekaman dari CCTV. Ini menindaklanjuti laporan korban, polisi segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Dengan cermat, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera CCTV dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Dalam aksinya, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan golok, kemudian berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga termasuk uang tunai. “Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” imbuhnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Taufik, uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Polsek Gondanglegi Bekuk DPO Tiga Bulan
Senin 21-08-2023,09:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,16:57 WIB
Catut IMI Jatim, Penyelenggara Drag Race di Sidoarjo Diadukan Polisi
Selasa 26-11-2024,20:28 WIB
Polrestabes Surabaya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pilkada, Ada Promo Makan Bergizi Gratis Menanti
Selasa 26-11-2024,14:14 WIB
Polres Lamongan Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Terkini
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,10:00 WIB
Coblosan Pilkada Serentak 2024, Warga Sempat Heran Pilwali Tidak Ada Lawan
Rabu 27-11-2024,09:57 WIB
Risma Nyoblos di TPS 16 Jajar Tunggal Wiyung, Sempat Jalan Kaki Menyapa Warga Kampung
Rabu 27-11-2024,09:53 WIB
Pilwali Surabaya, Warga Pagesangan Asri Antusias Nyoblos
Rabu 27-11-2024,09:51 WIB