Malang, memorandum.co.id-Sebanyak 31 warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, telah menjual lahan sawahnya pada PT. Lasaffre Sari Nusa pada tahun 2020 lalu. Lahan sawah seluas kurang lebih 10 hektar tersebut akan didirikan pabrik ragi dengan investor asal Prancis. Sebelum dilakukan jual beli warga bersama Kades Gading Suwito, membuat surat kesepakatan bahwa harga tanah setiap meternya dijual dengan harga Rp1,5 juta. Harga tersebut disepakati investor dan semuanya telah dibayar lunas melalui rekening pemilik lahan. “Semuanya telah dibayar lunas oleh PT. Lasaffre Sari Nusa sesuai dengan harga yang ditawarkan,” terang kuasa hukum warga, Wasis Siswoyo SH, seusai sidang, Rabu (16/8). Wasis menyampaikan yang menjadi permasalah saat ini, para pemilik lahan dalam menerima uang pembelian tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Uang yang diberikan pada pemilik atas pembelian lahan bervariasi, mulai dari harga Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta. “Memang uangnya langsung diterimakan pada pemilik lahan oleh pabrik melalui rekening masing-masing,” kata Wasis. Namun seusai pembayaran, Kades Suwito bersama orang-orangnya mendatangi rumah warga secara door to door, untuk meminta uang separuhnya dari pembayaran pabrik dan dimasukkan pada rekening yang diduga milik istrinya. “Dalih yang dilontarkan oleh Kades berbagai macam, salah satunya adalah untuk membayar pajak atas penjualan lahan tersebut,” imbuh Wasis. Wasis menambahkan yang dilakukan Kades tersebut masuk pada ranah tindak pidana penipuan. Karena berdasarkan aturan, untuk pembayaran pajak atau BPHTB hanya sebesar 5% dari harga dan itupun besarannya yang harus dibayarkan ditentukan petugas dari Pemkab Malang. Atas persoalan ini pihaknya mendaftarkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Kepanjen. Terkait itu, Rabu (16/8), digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun para pihak tergugat tidak hadir, yaitu tergugat pertama, Wiwit Setyowati (istri Suwito) dan tergugat kedua, Kades Gading Suwito. Untuk itu, sidang dilakukan penundaan pada tanggal 30 Agustus 2023 mendatang. Sementara itu, awak media Memorandum.co.id saat memghubungi Kades Suwito melalui telepon selulernya, tidak mendapatkan jawaban meskipun nada sambung dalam telepon berdering. (kid/ari/ono)
Warga Desa Gading Tuntut Kades, Terkait Jual Beli Lahan
Kamis 17-08-2023,12:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Jumat 19-06-2026,09:58 WIB
Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Kamis 18-06-2026,19:23 WIB
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Hari Pertama Surabaya Fashion Festival 2026
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Sidang Ke-2 Kasus Maidi Madiun (1): CSR Urug PT Hemas untuk TPA Winongo Mengalir ke Rekanan
Kamis 18-06-2026,20:07 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (4): Titik Jenuh Hati yang Terluka
Terkini
Jumat 19-06-2026,18:28 WIB
Temukan Pipa Misterius di Laut, Nelayan Banyuglugur Khawatir Rusak Ekosistem Perairan
Jumat 19-06-2026,18:20 WIB
Listrik Padam Massal di Jatim, Pemprov Jatim Pastikan Terus Berkoordinasi dengan PLN
Jumat 19-06-2026,18:13 WIB
?Duet DJ Windy dan Captain Johns Siap Hibur Warga Surabaya Sabtu Malam di SFF 2026
Jumat 19-06-2026,18:06 WIB
Badut Nasir Hibur Peserta Lomba Mewarnai SFF 2026 di Surabaya
Jumat 19-06-2026,17:58 WIB