Malang, memorandum.co.id-Sebanyak 31 warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, telah menjual lahan sawahnya pada PT. Lasaffre Sari Nusa pada tahun 2020 lalu. Lahan sawah seluas kurang lebih 10 hektar tersebut akan didirikan pabrik ragi dengan investor asal Prancis. Sebelum dilakukan jual beli warga bersama Kades Gading Suwito, membuat surat kesepakatan bahwa harga tanah setiap meternya dijual dengan harga Rp1,5 juta. Harga tersebut disepakati investor dan semuanya telah dibayar lunas melalui rekening pemilik lahan. “Semuanya telah dibayar lunas oleh PT. Lasaffre Sari Nusa sesuai dengan harga yang ditawarkan,” terang kuasa hukum warga, Wasis Siswoyo SH, seusai sidang, Rabu (16/8). Wasis menyampaikan yang menjadi permasalah saat ini, para pemilik lahan dalam menerima uang pembelian tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Uang yang diberikan pada pemilik atas pembelian lahan bervariasi, mulai dari harga Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta. “Memang uangnya langsung diterimakan pada pemilik lahan oleh pabrik melalui rekening masing-masing,” kata Wasis. Namun seusai pembayaran, Kades Suwito bersama orang-orangnya mendatangi rumah warga secara door to door, untuk meminta uang separuhnya dari pembayaran pabrik dan dimasukkan pada rekening yang diduga milik istrinya. “Dalih yang dilontarkan oleh Kades berbagai macam, salah satunya adalah untuk membayar pajak atas penjualan lahan tersebut,” imbuh Wasis. Wasis menambahkan yang dilakukan Kades tersebut masuk pada ranah tindak pidana penipuan. Karena berdasarkan aturan, untuk pembayaran pajak atau BPHTB hanya sebesar 5% dari harga dan itupun besarannya yang harus dibayarkan ditentukan petugas dari Pemkab Malang. Atas persoalan ini pihaknya mendaftarkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Kepanjen. Terkait itu, Rabu (16/8), digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun para pihak tergugat tidak hadir, yaitu tergugat pertama, Wiwit Setyowati (istri Suwito) dan tergugat kedua, Kades Gading Suwito. Untuk itu, sidang dilakukan penundaan pada tanggal 30 Agustus 2023 mendatang. Sementara itu, awak media Memorandum.co.id saat memghubungi Kades Suwito melalui telepon selulernya, tidak mendapatkan jawaban meskipun nada sambung dalam telepon berdering. (kid/ari/ono)
Warga Desa Gading Tuntut Kades, Terkait Jual Beli Lahan
Kamis 17-08-2023,12:35 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,16:50 WIB
Grandmaster Knight of the Favonius Hadir di Teyvat: Profil Lengkap, Skill, Lore, dan Review Gameplay Karakter
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,15:38 WIB
Buntut Larangan Pembangunan KDMP di Lereng Kelud, Kantor Perhutani Kediri Digeruduk Massa
Selasa 24-02-2026,17:21 WIB
Tips Aman Liburan ke Air Terjun yang Lagi Hype di Indonesia 2026
Terkini
Rabu 25-02-2026,15:36 WIB
Dua Pengedar Sabu Asal Malang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota
Rabu 25-02-2026,15:29 WIB
Program Mudik Gratis 2026, Pemkab Gresik Siapkan Kuota 750 Peserta
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Rabu 25-02-2026,15:23 WIB
Sering Picu Kemacetan, Satlantas Polres Pasuruan Gerak Cepat Tambal Jalan Darurat
Rabu 25-02-2026,15:21 WIB