Pasuruan, memorandum.co.id-Tidak jelasnya jadwal pengumuman komisioner Bawaslu di sejumlah daerah, membuat kekhawatiran banyak pihak. Salah satuya soal fungsi pengawasan yang luput dari jadwal tahapan pemilu. Bahkan, dikhawatirkan ada indikasi untuk menggagalkan pemilu serentak dengan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, ada salah satu warga yang mengadukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) di Jakarta. Laporan itu disampaikan oleh Suryono Pane. Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Suryono kini bergelut dalam bidang praktisi hukum atau advokat. Suryono datang ke DKPP, Selasa (15/8) sore untuk mengadukan/melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI. Surat pengaduan diterima oleh Leon Filman staf di bagian Sekretariat DKPP. Surat aduan diberi nomor 01-15/Set-02/VIII/2023. Selain aduan, Suryono juga menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu. Menurut Suryono, molornya pembentukan pimpinan Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota berdampak hilangnya proses pengawasan pada tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Salah satunya adalah pengawasan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). “Ini bisa jadi ada indikasi upaya menggagalkan pemilu serentak. Upaya ini seperti sudah terstruktur, sistematis dan masif,” tegasnya saat berada di Jakarta melalui sambungan telepon, Rabu (16/8). Ketua dan anggota Bawaslu RI, dinilai Suryono tidak becus dalam melakukan tugas perekrutan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia. Khususnya di Jawa Timur. Berbagai tahapan pengumuman, mulai tahap 20 besar, 10 besar bahkan mau pengumuman menuju 5 besar juga mengalami ketidakjelasan. Ia menilai ada upaya tarik menarik kepentingan yang bisa berimbas pada ketidaknetralan dan kapasitas penyelenggara pemilu. “Ini bisa berdampak pada ketidakprofesionalan dan ketidakpastian dalam pengumuman hasil proses perekrutan Bawaslu di daerah. Sampai sekarang pun belum juga diputuskan,” cetusnya. Menurut advokat yang juga aktivis perburuhan ini menunjukkan ketidakkonsistenan Bawaslu pusat. Dan ini tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam laporannya, Suryono menjelaskan sampai pada 12 Agustus pengumuman hasil perekrutan tak kunjung dilaksanakan, Bawaslu RI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Agustus 2023, yang isinya mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan dari Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin 14 Agustus sampai Rabu, 16 Agustus 2023 di ubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai Minggu, 20 Agustus 2023. “Yang dikhawatirkan inikan ada tendensi titip-titipan. Ini orangnya si A, Si B dan seterusnya. Kalau tidak ada kepentingan titipan, saya rasa tidak sulit Bawaslu RI menetapkan Bawaslu Kota dan Kabupaten. Keberadaan timsel atau tes-tes lain bisa jadi cuma formalitas, kalau seleksi masih direview lagi oleh Bawaslu RI,” tegasnya. Ia pun berharap DKPP bisa memberikan tindakan tegas. Hal ini agar marwah lembaga Bawaslu tetap terjaga integritas dan profesionalitasnya. (mh/ono)
Pengumuman Bawaslu Molor, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Dilaporkan ke DKPP
Rabu 16-08-2023,18:45 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :