Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Anggota DPR Fraksi PDIP, Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang

Rabu 16-08-2023,13:11 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, memorandum.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ismail Thomas, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur. Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rutan Salemba Cabang Kejagung "Tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/23). "Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya," imbuhnya. Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya. Ketut menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang. Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu. Ismail Thomas disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara. Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Ismail Thomas dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Bbs/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait