Surabaya, memorandum.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya tahun 2023-2034. Hingga saat ini, RTRW Surabaya 2023-2034 itu masih dalam pembahasan di DPRD Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dijelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, dan itu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 perlu dilakukan peninjauan Kembali, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/3/436.1.2/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan dan Pembentukan Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014- 2034. “Keputusan Wali Kota Surabaya itu dimaksudkan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034,” kata Irvan di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023). Ia memastikan bahwa revisi Perda RTRW itu mengacu pada nomenklatur dan tata cara terbaru, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. “Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” ujarnya. Menurutnya, tahapan pelaksanaan penetapan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Surabaya telah sampai pada tahapan pemenuhan kelengkapan dokumen RTRW untuk Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN. Salah satu persyaratannya diperlukan Berita Acara Kesepakatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2023-2042 antara Wali Kota Surabaya dengan DPRD Kota Surabaya. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkot Surabaya menyampaikan surat dari Wali Kota Surabaya kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Nomor: 600.3.2/14408/436.7.4/2023 Tanggal 07 Juli 2023 perilah permohonan untuk Mendapatkan Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2023- 2043, yang untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya. Ia juga berharap dengan adanya peninjauan ulang ini tata Kota Surabaya menjadi lebih baik karena dengan review RTRW ini diharapkan menjadi instrumen atau solusi penataan kota, baik sektor transportasi, lingkungan, problem banjir atau sumber daya air, persampahan, mitigasi bencana, dan hunian. “Alhasil nantinya Kota Surabaya menjadi kota yang layak huni, sehat, efisien dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (rio/ono)Tinjau Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah Surabaya
Rabu 16-08-2023,13:01 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-08-2024,14:55 WIB
Mengenang Monumen Perjuangan Polri
Selasa 20-08-2024,19:03 WIB
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dilantik Rabu Besok
Selasa 20-08-2024,14:44 WIB
Syukuri Nikmat Kemerdekaan Bangsa Indonesia Ke-79, DHIBRA Shiddiqiyyah Bangun Ratusan Rumah Layak Huni
Rabu 21-08-2024,06:01 WIB
Nyalip Truk dari Kiri, Seorang Pengendara Motor Tewas
Selasa 20-08-2024,16:50 WIB
Surabaya Bidik Transportasi Air untuk Atasi Kemacetan, Luncurkan Taksi Air 2025
Terkini
Rabu 21-08-2024,14:14 WIB
Jaksa Hadirkan Gus Muhdlor di Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Rabu 21-08-2024,14:09 WIB
Kapolsek Padangan Sosialisasi Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya ke Pelajar SDN Sonorejo
Rabu 21-08-2024,14:05 WIB
Lecehkan Perempuan Jemaah Masjid Baureno, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Bojonegoro
Rabu 21-08-2024,14:00 WIB
Pendatang Baru DPRD Jember, Widarto, Tekankan Pentingnya Amanah dan Kesejahteraan Rakyat
Rabu 21-08-2024,13:49 WIB