Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Rabu 16-08-2023,09:28 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, memorandum.co.id - Satu petugas haji Indonesia bernama Ahmad Ridlo kelahiran Cilacap (1969), meninggal saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi. Karena meninggal saat bertugas, pihak keluarga yakni Khanatus Sa'diah (35) istrinya dan Ahmad Syafiq (13) anak almarhum, berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp182.500.000. Jumlah ini terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum. "Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jemaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jemaah kita banyak jemaah lansia,” kata Menag Yaqut, Selasa (15/8/23). “Tentu bagi keluarga, kami memahami apa pun yang disampaikan oleh BPJS dan Kemenag hari ini tidak akan mampu menggantikan almarhum. Ini tanda hormat kami kepada almarhum yang sudah maksimal menjalankan tugas. Silakan hubungi saya langsung bila ada hak-hak yang belum terpenuhi," ujar Menag Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Dia menegaskan bahwa ahli waris berhak mendapat santunan dan beasiswa pendidikan hingga S1. "Semoga bisa bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS. JKK itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Program ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya," tandasnya.(*/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait