Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara perampokan rumdis Wali Kota Blitar ditunda. Majelis Hakim menunda seminggu karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Dari pantauan memorandum.co.id tampak M Samanhudi hadir dalam persidangan yang akhir di tunda oleh majelis hakim. Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Yulistiono, saksi ahli yang harusnya datang berhalangan hadir. "Yang bersangkutan dari ahli minta waktu satu minggu untuk datang. Mungkin terkait izin. Jadi majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk bisa hadir," ucap Yulistiono usai sidang, Selasa (15/8/2023). Usai diputuskan sidang ditunda, masih kata Yulistiono bahwa dari pihak terdakwa M Samanhudi juga meminta saksi yang dihadirkan dari pihak Lapas Sragen. "Untuk saksi fakta yang ada di LP sana (Lapas Sragen) keterlibatan Samanhudi dan para terdakwa," ucapnya. Yulistiono menjelaskan seharusnya pada hari ini ada 2 saksi ahli yang memberikan keterangan. Namun tidak bisa karena berhalangan. "InsyaAllah untuk minggu depan yang diminta oleh pihak terdakwa nanti kita hadirkan," pungkasnya.(rid/ziz)
Saksi Ahli Berhalangan, Sidang Eks Wali Kota Blitar Ditunda
Selasa 15-08-2023,12:48 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :