Cianjur, memorandum.co.id - Polres Cianjur, Polda Jabar menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan di Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat, terhadap lima orang santriwati di bawah umur dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu. Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menimpa santriwati tersebut. "Kami akan panggil sejumlah saksi guna diminta keterangan. Kami akan dalami kasusnya karena diduga jumlah korban lebih dari lima orang," ujarnya dikutip Senin (14/8/23). Pihaknya sudah menerima laporan dari lima orang korban yang didampingi kuasa hukumnya. Mereka melaporkan pendiri yayasan pondok pesantren di Kecamatan Takokak yang sudah melakukan pelecehan seksual sejak beberapa tahun terakhir. "Awalnya kami hanya mendapat laporan dari tiga orang dan bertambah menjadi lima orang, kemungkinan terus bertambah karena korban takut melaporkan pendiri sekaligus pemilik ponpes itu karena berbagai ancaman," ujarnya. Kuasa hukum korban, Topan Nugraha, mengatakan santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Takokak itu lebih dari lima orang, namun mereka takut untuk melapor karena mendapat ancaman dari pelaku. Sebagian besar korban diminta tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan ancaman akan diguna-guna dan dikeluarkan dari pondok. "Kami meminta pelaku segera ditangkap dan pendampingan akan kami berikan kepada korban lainnya. Mereka takut melapor karena ancaman pelaku dan trauma seperti yang dialami lima orang santriwati yang akhirnya memilih melaporkan pelaku," tutupnya.(*/rdh)
Santriwati Korban Pencabulan Pemimpin Ponpes Cianjur Diancam Bakal Diguna-guna Jika Melapor
Senin 14-08-2023,23:25 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :