Surabaya, memorandum.co.id - Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/23). Hal ini didasari terhadap objek sengketa yang ditemukannya pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal ini, Ada 12 personil dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang diturunkan untuk melakukan penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan atas objek yang ada di jalan raya Darmo 36-38 Surabaya. ”Penyidik memasang garis polisi, plang dan benner penyitaan atas objek tanah dan bangunan. Dan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan terkait hal ini,” ujar Dirmanto. Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tanah tersebut, merupakan aset Kepolisian RI. "Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," ujarFarman. Berdasarkan data dihimpun, gedung tersebut kini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009. Gedung tersebut merupakan bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda. Oleh Pemerintah Kota Surabaya, gedung tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara itu, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk merespons terkait upaya penindakan hukum hingga berujung penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo. Public Relation Manager PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut, tidak ada permasalahan hukum yang terjadi. "Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023). "Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," tutupnya. (*/rdh)
Gedung Wismilak Surabaya Resmi Disita Polda Jatim, Terkait Kasus Ini
Senin 14-08-2023,18:52 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB