BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia Kerjasama Beri Perlindungan Pekerja

Senin 14-08-2023,13:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kerjasama joint marketing dengan PT Pos Indonesia (Persero). Kerjasama ini berguna untuk meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU) BPJSTK dan meningkatkan jumlah transaksi iuran peserta di Kantor Pos. Kerjasama dalam bentuk joint marketing itu dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut juga diharapkan dapat semakin meningkatkan jumlah transaksi iuran peserta di Kantor Pos yang telah berjalan sejak dua tahun belakangan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menjelaskan, di Pasuruan sendiri pihaknya sudah bekerjasama dengan 25 Kantor Pos di seluruh Kecamatan di wilayah Pasuruan. “Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan jumlah transaksi di Pos Indonesia dalam hal pendaftaran pekerja baru,” ujarnya, Senin (14/8). “Banyak peserta dan calon peserta kami di pelosok desa yang masih menyukai cara-cara konvensional atau cara fisik dalam mendaftar ataupun membayar iuran. Kami akan terus tingkatkan fleksibilitas ini agar kapanpun dan dimana pun pekerja ingin mendaftar, semua kanal BPJS Ketenagakerjaan itu tersedia,” imbuh Trioki. Target peserta dalam kerjasama ini adalah mereka yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU). Yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. “Misalnya, petani, nelayan, pedagang, pekerja swasta, Mitra PT Pos Indonesia, penerima bansos, penerima honor, asisten rumah tangga, pemilik warung, dan UMKM,” terangnya. Lebih lanjut, Trioki menjelaskan, untuk memperluas kepesertaan, salah satu caranya adalah dengan mempermudah cara mendaftar dan membayar iuran. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat. Beberapa manfaatnya seperti mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis jika terjadi risiko kecelakaan kerja, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja. Kemudian santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Santunan kematian sebesar 48 kali upah, manfaat beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja. “Kedepan, kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan manfaat bagi para peserta dan diharapkan hubungan kerjasama ini bisa terus berlanjut dan meningkat di masa depan,” pungkas Trioki. (mh/*)

Tags :
Kategori :

Terkait