Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota Surabaya menghentikan pembangunan di atas tanah sekitar 125 meter persegi di Medokan Ayu Utara gang 31-B/35, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut . Langkah tegas ini diambil pemkot karena tanah tersebut bukan tanah perseorangan namun tanah fasilitas umum (fasum). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajat menegaskan bahwa tanah di sana itu merupakan fasum. Maka, pihaknya bersama dengan aparat kelurahan dan kecamatan disana menghentikan pembangunan di atas tanah tersebut. .... Selanjutnya baca edisi cetak
Pembangunan Rumah Medokan Ayu Dihentikan
Senin 14-08-2023,07:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,19:03 WIB
Belasan Titik Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan, DLH Laporkan Temuan ke Provinsi
Jumat 09-10-2026,20:28 WIB
40 Ruas Jalan Telah Dibenahi, Pemkab Lumajang Targetkan Perbaikan hingga 70 Persen
Jumat 09-10-2026,19:08 WIB
Tindaklanjuti Pembongkaran Gerai Indomaret di Pamekasan, Wagub Emil Koordinasi dengan Bupati
Jumat 09-10-2026,23:02 WIB
KPK Dalami Blokir Lahan Summarecon, Sita Uang Pungli dari Pegawai BPN Bogor
Jumat 09-10-2026,21:14 WIB
Wagub Emil Dardak Dorong Sandbox Kewirausahaan, Anak Muda Bisa Uji Bisnis sebelum ke Pasar
Terkini
Sabtu 10-10-2026,12:17 WIB
Disporparbud Lamongan Budik Emas POPDA XV, Ratusan Atlet Mulai Digembleng
Sabtu 10-10-2026,11:55 WIB
Ngopi Bareng Jurnalis, Kapolres Mojokerto AKBP Erik Bangun Komunikasi Tanpa Sekat dengan Wartawan
Sabtu 10-10-2026,11:39 WIB
Panen Jagung di Jombang, Polsek Kudu Turun Langsung Motivasi Petani Perkuat Ketahanan Pangan
Sabtu 10-10-2026,11:11 WIB
Muntah Darah di Perairan Masalembo, ABK Asal Paciran Lamongan Tewas
Sabtu 10-10-2026,10:51 WIB