Malang, memorandum.co.id - Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku peredaran narkoba di Malang. Seluruh tersangka itu ditangkap terpisah. Sebagian di antaranya dibekuk di Surabaya. Wakapolres Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan ada lima orang tersangka yang ditangkap yakni AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27). “Empat kasus dengan lima tersangka dan mereka saling kenal,” AKBP Apip Ginanjar,, dikutip memorandum.co.id, Sabtu (12/8/23). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran narkoba di Malang itu adalah ganja seberat 5,6 Kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram. “Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” ujarnya. Lebih lanjut, AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram. Kasus ini semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO). “Setelah penangkapan itu kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba,” ujar Wakapolresta Malang. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. (*/Rdh)
Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkotika di Jawa Timur
Sabtu 12-08-2023,22:27 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,18:18 WIB
DPRD Surabaya Ungkap Fakta-Fakta Taktik Permainan Status Pasien BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit Swasta
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,17:19 WIB
Armuji: Konflik Berakhir, Kami Sepakat Menjaga Surabaya Kondusif
Terkini
Kamis 08-01-2026,11:39 WIB
Polsek Sawahan Intensifkan Patroli Pemukiman di Jalan Tangkuban Perahu, Tekankan Layanan Hotline 110
Kamis 08-01-2026,11:36 WIB
Emelly Putri: Dari Hobi Masa Kecil hingga Jadi Model Berprestasi dan Multitalenta
Kamis 08-01-2026,11:29 WIB
Polsek Buduran Rutin Gelar Khotmil Qur’an, Perkuat Keimanan Personel
Kamis 08-01-2026,11:26 WIB
Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung, Satpolairud Polres Gresik Bantu Lakukan Evakuasi
Kamis 08-01-2026,11:23 WIB