Memorandum.co.id - Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg, Pelaku berinisial RP merupakan pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kapolrestabes Medan, Kombespol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan pelaku sengaja melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg. "Dalam seminggu pelaku mengaku ada sebanyak 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta per minggu," ujarnya, Kamis (10/8/23) Lebih lanjut, Kombespol Valentino Alfa Tatareda menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos. Sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalan milik RP. (*/rdh)
Polisi Tangkap Pengoplos Tabung Gas Subsidi 3 Kg, Keuntungan per Minggu Capai Rp 5jt-8jt
Jumat 11-08-2023,13:24 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :