Surabaya, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Jatim mendorong usulan pengajuan penjabat (Pj) kepala daerah tidak menabrak aturan. Pasalnya, salah satu usulan Pj Bupati Bojonegoro tidak melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ke Kemenadagri. Namun DPRD Bojonegoro mengusulkan langsung ke Kemendagri. Tiga nama usulan dari DPRD Bojonegoro antara lain, Nurul Azizah (Sekdakab Bojonegoro), Letkol Arm Arif Yudo Purwanto (Dandim Bojoengoro), Ahmad Nanang Wibowo (Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Kalbar). Sementara tiga nama usulan dari Pemprov Jatim antara lain, Isa Ansori (Kadis Perikanan dan Kelautan), Andromeda Qomaria (Kadiskop UMKM Jatim), dan Agung Subagja (Kepala Bakorwil Bojonegoro). Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyampaikan, usulan yang dilakukan berbeda nama dari DPRD Kabupaten Bojonegoro dan tiga usulan Pwmprov Jatim. Freddy menyebutkan tiga nama usulan dari DPRD Bojonegoro jelas melanggar. Karena usulan tiga nama Pj kepala daerah mekanisme undang-undang melalui gubernur. Masa akhir jabatan Bupati Bojonegoro tanggal 24 September 2024. “Usulan tiga nama harus melalui Gubernur,” tegas Freddy Poernomo. Politisi yang juga doktor ilmu hukum pemerintahan ini, berharap ada komunikasi yang baik antara Kabupaten Bojonegoro dengan Pemprov Jatim. Masa akhir jabatan kepala daerah tanggal 24 September 24 terdapat 12 kabupaten/kota se Jawa Timur. Disampaikan Freddy Purnomo sebagai politisi Partai Golkar DPD Jawa Timur, sekaligus anggota DPRD Provinsi Jatim dapil Bojonegoro dan Tuban menyatakan bahwa dalam menentukan Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus berpedoman pada regulasi yang ada. “Usulan langsung ke Kemendagri, salah alamat,” sebut Freddy. Sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2008 yang menjadi Pj Bupati harus seorang ASN yang pernah menjabat struktural ekselon II a dengan kepangkatan minimal golongan IV/B. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengingatkan Pemprov Jatim untuk segera mengisi penjabat (Pj) bupati/wali kota yang profesional dan memiliki rekam jejak bagus. Karena 18 kepala daerah di Jawa Timur akan segera mengakhiri jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, pihak DPRD setempat maupun Pemprov Jawa Timur berancang-ancang untuk menyiapkan Pj kepala daerah. Istu Hari Subagio mengatakan pihaknya berharap dalam penentuan PJ kepala daerah tersebut harus sesuai kriteria profesional dan proporsional. Serta punya Track record bagus. "Selain hal tersebut diatas harus lihai dalam penyusunan anggaran, seorang Pj kepala daerah tersebut juga harus mampu menjalin komunikasi jaga sinergitas dengan forkopimda setempat termasuk dengan pihak DPRD setempat. Terutama dalam menjaga suasana kondusif di daerah jangan sampai ada gejolak di masyarakat,"jelas mantan gubernur Akmil ini. Mantan Pangdam Bukit Barisan ini menjabarkan Pj juga dilarang mengambil kebijakan2 yg bersifat strategis kecuali bila sangat terpaksa itupun harus seijin pimpinanya seperti Pj kepala daerah tdk boleh seenaknya melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. Pria kelahiran Kertosono, Nganjuk ini mengatakan tak hanya itu, netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang juga harus dilakukan oleh Pj kepala daerah yang sudah ditunjuk mengisi pos jabatan tersebut. "Jangan memihak atau memberikan dukungan yang menguntungkan dalam Pemilu 2024. Netralitas harus tetap terjaga betul," tandas pria kelahiran 1958 ini. Sebanyak 18 bupati/wali kota di Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya dalam beberapa bulan ke depan dimulai tgl 24 sept 2023 Selanjutnya, belasan kabupaten/kota itu akan dipimpin Penjabat (Pj) hingga ada bupat/wali kota definitif hasil Pilkada 2024. Kabupaten/kota itu antara lain, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Probolinggo. Mereka akan secara bertahap habis masa jabatannya pada September hingga Desember 2023. Selanjutnya daerah-daerah itu akan dipimpin oleh Pj hingga ada kepala daerah definitif.(day/ziz)
DPRD Jatim Minta Usulan Pj Kepala Daerah Sesuai Aturan
Jumat 11-08-2023,10:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,20:19 WIB
Pesilat Putri SJE PSHT Cabang Nganjuk Sabet Gelar Pesilat Terbaik SMASA Cup 2026
Sabtu 17-01-2026,17:08 WIB
Kasus DBD di Kelurahan Kartoharjo Nganjuk Terus Meningkat
Sabtu 17-01-2026,10:58 WIB
Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes Ngronggot
Sabtu 17-01-2026,12:50 WIB
Bazar 800 Motor Sitaan dari Pelaku Curanmor Digelar Polrestabes Surabaya, Ini Jadwalnya
Sabtu 17-01-2026,08:59 WIB
Rompi Lepas Jadi Tren Gamis Lebaran 2026, Pasar Kapasan Mulai Diserbu Pembeli
Terkini
Minggu 18-01-2026,07:17 WIB
Mbappé Masuk Buku Rekor LaLiga Usai Jebol Gawang Levante
Minggu 18-01-2026,07:04 WIB
Arsenal Gagal Manfaatkan Momentum, Ditahan Imbang Nottingham Forest
Minggu 18-01-2026,06:51 WIB
Debut Manis Carrick, Bawa Setan Merah Taklukkan City 2-0 di Derby Manchester
Sabtu 17-01-2026,21:30 WIB
Tabrak PJU, Dump Truck Terbalik di Trowulan Mojokerto, Sopir Meninggal Dunia
Sabtu 17-01-2026,20:19 WIB