MA Batalkan Vonis Sambo

Kamis 10-08-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id – Tak dapat dipungkiri, putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meringankan mantan Kadiv Propam Polri ini. Sebab, para hakim MA sepakat mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890

Tags :
Kategori :

Terkait