Surabaya, Memorandum.co.id – Tak dapat dipungkiri, putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meringankan mantan Kadiv Propam Polri ini. Sebab, para hakim MA sepakat mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890
MA Batalkan Vonis Sambo
Kamis 10-08-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,21:07 WIB
Pasien Kanker Serviks Stadium III Diduga Ditolak IGD, RSUD dr Soetomo Beri Klarifikasi
Kamis 25-06-2026,20:17 WIB
Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron
Kamis 25-06-2026,17:18 WIB
Bekal Pulang Haji Bukan Akhir Ibadah, Melainkan Awal Perubahan Diri
Kamis 25-06-2026,18:19 WIB
Satlantas Polrestabes Surabaya Patroli Tiap Satu Jam Antisipasi Antrean Bio Solar di SPBU
Terkini
Jumat 26-06-2026,16:49 WIB
Cakades Balongdowo Sidoarjo Moch Yatim Tegaskan Sudah Ikuti Prosedur Pilkades
Jumat 26-06-2026,16:42 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tanam Jagung Manis di Tambak Wedi Dukung Asta Cita
Jumat 26-06-2026,16:37 WIB
Pemkot Surabaya dan GOW Santuni 1.500 Anak Yatim Lintas Agama
Jumat 26-06-2026,16:23 WIB