Surabaya, Memorandum.co.id – Tak dapat dipungkiri, putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meringankan mantan Kadiv Propam Polri ini. Sebab, para hakim MA sepakat mengubah vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Bagaimana selanjutnya …? Selanjutnya baca edisi cetak Koran Memorandum… Baca edisi cetak Koran Memorandum Berlangganan versi digital hubungi : Email : memorandumcoid@gmail.com HP : 081 2310 1890
MA Batalkan Vonis Sambo
Kamis 10-08-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,06:27 WIB
Diduga Bunuh Diri, Pria Tewas Loncat dari Lantai 20 Hotel adalah Pengunjung Kafe Asal Madiun
Minggu 03-05-2026,06:18 WIB
Heboh, Pria Tewas Loncat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Minggu 03-05-2026,07:30 WIB
Kecelakaan di Mojosari Mojokerto, Pejalan Kaki dan Pengendara Motor Terluka Parah
Minggu 03-05-2026,06:54 WIB
Kostyuk Juara Madrid Open, Tumbangkan Andreeva di Final Sarat Emosi
Minggu 03-05-2026,06:44 WIB
Barcelona Menang Dramatis 2-1, Lewandowski–Torres Bawa Blaugrana Selangkah Lagi Juara LaLiga
Terkini
Minggu 03-05-2026,21:08 WIB
Geger! Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Minggu 03-05-2026,19:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 4 Mei 2026, Cuaca Berawan Mendominasi
Minggu 03-05-2026,18:07 WIB
DPRD Jatim Minta Kesiapan Matang Rencana DABN Jadi BUMD
Minggu 03-05-2026,18:02 WIB
Pemuda Loncat dari Sky Lounge 147 Lantai 20 Goldvitel Surabaya Terdiagnosis Gangguan Bipolar
Minggu 03-05-2026,17:41 WIB