Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PT. Bank Jatim melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Aula Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, Rabu (9/8/2023). Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk keberlanjutan adanya sinergitas antara PT Bank Jatim dengan Kejati Jatim, dimana perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama dua tahun dan hanya terbatas pada kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dari PT Bank Jatim yang hadir mengikuti kegiatan acara penandatangan PKS tersebut adalah Komisaris Utama Suprajanto beserta seluruh jajaran Komisaris, Direktur Utama Busrul Iman beserta jajarannya, para Senior Vice President, Vice President berikut dengan Pimpinan Cabang PT Bank Jatim se-Jawa Timur. Kajati Jatim mengawali kegiatan penandatanganan PKS dengan penyampaian materi mengenai "Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Permasalahan Hukum di Bidang Perbankan." Kajati Jatim mengingatkan bahwa seluruh jajaran PT Bank Jatim dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sektor Perbankan harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan mematuhi semua ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, disamping itu juga disampaikan tentang titik rawan korupsi di Bidang Perbankan. "Apabila dalam mengelola kegiatan perbankan, PT Bank Jatim harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya PKS ini maka JPN dapat memberikan bantuan hukum untuk bertindak menjadi pihak yang mewakili PT Bank Jatim baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain," ujar Mia Amiati. Hal ini sejalan dengan pidato sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 63 tanggal 22 Juli 2023 lalu, yang mana disampaikan peran Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk melindungi negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan international. (gus)
Kejati dan Bank Jatim Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kamis 10-08-2023,07:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idul Fitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,06:00 WIB
Buah Mentimun yang Mendinginkan
Jumat 13-03-2026,23:06 WIB
PJT I Raih Dua Penghargaan pada Ajang Anugerah BUMN 2026
Jumat 13-03-2026,23:00 WIB
Pasca-Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Sebut Pengadaan Lahan Polinema Sesuai Prosedur
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB