Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun regulasi tahap kedua Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019. Dalam regulasi ini, bakal diatur secara khusus mengenai tanggung jawab produsen mengurangi sampah tekstil. Produsen di bidang tekstil mulai dari yang besar hingga pelaku UMKM diminta untuk membuat peta jalan penanganan pengurangan sampah, seperti yang dilakukan produsen sektor makanan dan minuman, produk berbahan plastik maupun logam. "Sekarang sudah ada 120 produsen yang menyampaikan konsep untuk mengurangi sampah dari proses produksi mereka, dan ini nanti juga kami terapkan di sektor tekstil,” ujar Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar, Selasa (8/8/23). Vinda mengatakan bahwa pemerintah juga berencana memberikan penghargaan berupa insentif tambahan berupa modal usaha guna mendorong pelaku usaha menerapkan pengurangan sampah dan melaporkannya melalui peta jalan. “Karena saat ini kita baru sampai ke pemberian surat penghargaan, ke depan kita atur soal insentif,” ujar Vinda. Pengamat Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Suprihatin mengatakan sampah tekstil menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan pemerintah Indonesia saat ini, karena semakin banyak masyarakat membuang pakaian yang dinilai sudah tidak layak begitu saja. “Kita bisa berkaca dari data sistem informasi KLHK, pada 2021 ada sekitar 2,3 juta ton limbah sampah tekstil dihasilkan. Sementara yang didaur ulang hanya 0,3 juta ton,” kata Suprihatin. Suprihatin menyebut sudah saatnya pemerintah lebih masif bergerak dan meningkatkan sosialisasi terkait penanganan sampah tekstil seperti halnya sampah plastik, organik, maupun logam. “Pengelolaan harus lebih baik lagi, termasuk juga me-review, menelaah teknologi yang bisa dipakai untuk mendaur ulang tekstil mengingat jenisnya juga bermacam-macam, serta menyediakan sarana pembuangan khusus,” tutup Suprihatin.
Pemerintah Susun Regulasi dan Intensif Pengurangan Sampah Tekstil
Rabu 09-08-2023,09:42 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :