Bea Cukai Terus Selidiki Kasus Penyimpanan 80 Ribu Rokok Ilegal di Garum

Rabu 09-08-2023,08:39 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Blitar, Memorandum.co.id -Kasus penggrebekan gudang penyimpanan rokok ilegal oleh Satreskrim Polres Blitar dan Bea Cukai beberapa waktu lalu, kini mulai menemui titik terang. Pihak Bea Cukai mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka. Nama ini diyakini adalah produsen dari 80.000 batang rokok ilegal yang telah diamankan. Menurut keterangan pihak Bea Cukai, rokok-rokok ilegal tersebut diproduksi bukan di Blitar, melainkan di Malang. "Kita sudah kantongi namanya, sudah kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Statusnya masih saksi, tapi diduga dia adalah produsennya. Untuk lokasi produksinya, berasal dari Malang," ungkap Herlambang Wicaksono selaku Fungsional Penyidik Bea Cukai Blitar, Rabu (9/8/2023). Menurut Herlambang, Blitar merupakan jalur sutra bagi distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat dan Sumatera. Kebanyakan kasus rokok ilegal di Blitar merupakan ekses dari distribusi, dalam artian, Blitar bukanlah tujuan utama pasar rokok ilegal. "Blitar ini jalur distribusi dari pabriknya di Jawa Timur ke pasarnya di Jawa Barat dan Sumatera. Memang permintaan rokok ilegal paling banyak di Sumatera dan Jawa Barat. Jadi di Blitar ini paling cuma rembesan dari distribusinya saja," jelasnya. Diketahui sebelumnya, Sebuah gudang penyimpanan di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar digrebek polisi. Gudang tersebut berisi rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Jumlahnya mencapai 80.000 batang. Dari jumlah tersebut perkiraan nilai barang sebesar Rp40 juta dengan  kerugian negara mencapai Rp53 juta. Pelaku pemilik puluhan ribu batang rokok ilegal ini terancam jeratan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (nus/zan)

Tags :
Kategori :

Terkait