Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Dianulir MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Selasa 08-08-2023,18:50 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, memorandum.co.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan. "Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA pada Selasa, (8/8/2023) Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (Bbs/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait