DPRD Kabupaten Malang Soroti Sistem E-Katalog

Selasa 08-08-2023,14:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, memorandum.co.id - Pengalihan lelang pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan e-katalog yang dilakukan Pemkab Malang mendapatkan sorotan angora DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan, SSos MAP menilai adanya peluang permainan antara rekanan (pihak ketiga) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terbuka, bila dibandingkan dengan menggunakan pengumuman lelang terbuka secara umum (LPSE). “Memang pengadaan barang jasa melalui e-katalog, boleh dikata atas instruksi dari KPK,” ujarnya, Senin (7/8). Pihaknya setuju dengan sistem e-katalog tersebut, bahkan seluruh OPD Pemkab Malang dalam pengadaan barang jasa harus e-katalog karena lebih efisien dan transparan. Karena merekam seluruh proses e-purchasing yang telah dilakukan sehingga memudahkan monitoring dan Analisa. Dengan e-katalog ini bisa meminimalisir praktik korupsi dan penipuan karena seluruh transaksi dapat dilihat oleh siapapun bersifat transparan. Dan apabila, ada praktek nepotisme menurutnya hal itu kembali pada manusianya. Karena yang dibelakang meja atau yang mengontrol e-katalog, tetap manusia bukan robot. Menurutnya, sebagus apapun sistem yang dibangun, apabila moral pejabatnya rusak tetap terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme. “Saya mendukung seluruh OPD di lingkungan Pemkab Malang untuk menggunakan e-katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Fauzan. Apabila terjadi KKN, lanjut Fauzan, hal ini tentunya kembali lagi yang bekerja di belakang meja adalah manusia, sehingga masih ada peluang. Karena itu apabila pada pekerjaan yang dilakukan rekanan jelek, maka keduanya harus mempertanggung jawabkan hal itu nantinya. Terkait hasil pekerjaan di Jalan Ir Soekarno (Jalibar), yang dilakukan oleh PT. Sriwijaya 87, yang dinilai hasilnya kurang bagus. Hal ini akan dilakukan penilaian oleh pihak terkait maupun DPRD, terutama oleh Komisi 3 yang membidangi.(kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait