Resahkan Warga, Polsek Tegalsari Bekuk Jambret Dinoyo

Senin 07-08-2023,10:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku penjambretan, Hariono (39), warga Keputran Utara. Saat itu, korban Rochimah (73), warga Darmokali gang Tugu sedang menumpang becak di sekitar Dinoyo usai berbelanja kebutuhan pokok di Pasar Keputran, Kamis (3/8/2023). Kepada polisi, wanita kelahiran 1950 ini menjelaskan, saat itu dirinya melintas di Jalan Dinoyo naik becak, tepatnya di depan toko roti Ramayana, dari sebelah kanan tiba-tiba dipepet oleh orang yang tidak dikenal. "Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L-6934-OJ langsung merampas dan mengambil tas warna hitam milik korban yang pada saat itu berada di pangkuannya," papar Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, Senin (7/8/2023). "Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku langsung kabur ke arah Dinoyo melewati jembatan BAT Surabaya," terangnya. Masih kata Imam, pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini sehari-harinya mangkal di Jalan Dinoyo dan Jalan Majapahit untuk mengincar korban. "Pelaku biasanya mencari korban di sekitar Jalan Dinoyo dan Jalan Majapahit dengan menggunakan sepeda motor," tandasnya. "Setelah keadaan sepi, pelaku langsung merampas harta milik orang yang diincar," pungkas Imam. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP pidana. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L-6934-OJ, Topi warna hitam, dan HP pelaku.(mtr/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait