Reka Ulang Pembunuhan Acara Bantengan, Dua Pisau Nancap di Pinggang Korban

Jumat 04-08-2023,12:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, memorandum.co.id - Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan reka ulang pembunuhan dengan penusukan yang terjadi di Jl Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/23) lalu. Dalam rekonstruksi itu, lima orang tersangka menunjukkan perannya masing masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, 2 tersangka menusuk korban, Aripin (32) warga Bakalan Krajan, dengan 2 pisau. Seorang teknisi sund system, di acara Bantengan. 2 pisau itu, menancap ke pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar, yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban hingga sampai di rumah sakit. "Rekonstruksi ini, untuk memperjelas peran masing masing tersangka. Sehingga, bisa dalam menentukan pasal tuntutannya ke masing masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal 338, 340 dan 170. Sedang peran tersangka, tidak semua sama," terang Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, ditemui usai rekonstruksi, Jumat (04/08/23). Dan sejauh ini, temuan rekonstruksi masih sama dengan penyidikan petugas, sebelumnya. Pelaksanaan reka ulang, dari menjelaskan pelaksanaan dan saat penusukan ke korban. Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Wijaya, yang turut hadir di lokasi menjelaskan, di dalam adegan rekonstruksi tidak ditemukan hal baru. "Ya hari ini, reka ulang memperagakan 10 adegan. Masih sama dengan penyelidikan sebelumnya. Dan dari pasal yang dipersangkakan, kami melakukan pembelaan untuk pasal 170 saja," terangnya. Seperti yang pernah diberitakan, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan para tersangka. Mereka itu, RK alias Rohman (27) warga Wagir, TS alias Gotri (41) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, S alias Siswanto (39), Yoga (30) warga Wagir. Dan tersangka lain, EP alias Eko (38) warga Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, sebagian tersangka, menyerahkan diri. Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, 2 buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban. Sebelumnya, antara pelaku dan korban, usai menenggak minuman keras. Dan sekitar lokasi, sedang ada pertunjukan Bantengan.(edr/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait