Kompak Tertidur Jadi Faktor Rumdis Wali Kota Dirampok

Kamis 03-08-2023,19:39 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id - Usai Hakim Achmad Sidqi Amsya menolak eksepsi terdakwa M Samanhudi Anwar dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi penjaga rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mendatangkan saksi dari satpol PP yang menjaga rumdis yaitu Ahmad Soleh, Ilham Afandi, dan Joko Sapuan. Selain itu juga terdakwa Hermawan, Ali, Sajaji, dan Asrori. Dalam keterangan Ahmad Soleh mengatakan, bahwa sejak Bapak Santoso dilantik jadi wali kota, Ia menjaga rumdis kurang lebih dua tahun. "Nah untuk jaga mulai dari pukul 7 malam 7 pagi. Ada 8 orang dan ditambah lagi 4 regu. Tiap shif di jaga 3 orang. Kejadian itu terjadi Senin 13 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, Yang Mulia," kata Soleh. Menurut Soleh, pada waktu kejadian itu sekitar jam setengah 3 dini hari, ia tertidur di pos. Ia kaget saat melihat senjata sambil ada kata diam...diam dari terdakwa. "Setelah itu pelaku minta ditunjukkan kamar bapak. Nah terdakwa itu pakai topi, bermasker dan baju kayak batik keluar pos. Waktu itu saya tidak bisa melihat karena di lakban," ujarnya. Soleh melanjutkan, bahwa ia saat itu diborgol besi. Mulut dan matanya yang semula di lakban di lepas untuk menunjukkan kamar tidur wali kota. Setelah itu, ia di tengkurapkan dan cuma mendengar gedoran pintu saja. Terdakwa membawa 4 kotak Yang Mulia," ucapnya. Selain itu, saksi Joko Sapuan juga mengatakan bahwa ia juga tertidur di pos dan lampu remang-remang. "Saat tidur saya dibanting ke kanan. Daya berusaha berontak, tapi langsung dimasukkan ke kolong kursi. Saya tidak pingsan dan tidak bisa teriak karena dilakban. Diam, diam kata pelaku," terangnya. Atas keterangan saksi itu, dibenarkan oleh keempat terdakwa. "Benar Yang Mulia," terang Hermawan. Namun untuk terdakwa M Samanhudi Anwar menjelaskan, tidak tahu. "Saya tidak tahu, Yang Mulia," jelasnya. Lalu dari Penasehat Hukum terdakwa M. Samanhudi Anwar yaitu Irfana Jawahirul menjelaskan, jadi fokus di kejadian perkara. "Nah klien kami tidak tahu menahu tentang kejadian itu. Ia pun menyayangkan keterangan saksi saat ditanya selalu bilang tidak tahu," tutur Irfana Jawahirul setelah sidang. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Hermawan, Ali, Sajaji dan Asrori yaitu Viktor A Sinaga mengatakan bahwa ada sedikit kejanggalan. Dalam keterangan, para saksi-saksi kenapa bisa tertidur bersamaan. "Karena SOPnya security kan harus siap kan, harus siap menjaga bosnya. Lah ini kok bisa sama-sama tidur. Makanya tadi sempat Hakim Pak Gunawan menanyakan keterkaitan dengan pelaku ini," ucapnya. Selanjutnya, Victor juga menanyakan kenapa para saksi tidak tau semua. Sementara ada yang mengacungkan pistol tapi tidak mengetahui orangnya. "Tidak mungkinlah menurut nalar," katanya. Ia mengungkapkan dalam persidangan bahwa para saksi ini tidak bisa membuka penyelesaian dengan baik. Ia beranggapan bahwa semuanya sudah tertata dalam tanda kutip. "Pengakuan tadi kan dalam setiap jam segitu tidurnya. Jadi saya melihat dari SOPnya. Seorang security tidak bisa begitu, seharuanya satu tertidur lainnya berjaga atau sebaliknya. Dan semua saksi tidak mengetahui pelakunya," bebernya. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait