Mataram, memorandum.co.id - Polda Nusa Tenggara Barat membongkar bisnis penjualan daging penyu hijau dengan menangkap tiga orang pelaku yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa. Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bisnis penjualan daging penyu hijau ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB. "Dari kasus ini, ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau," ujar Kombespol Arman, Selasa (1/8/23). Tiga orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut berinisial IGS (35), IGR (45), dan SM (65). "Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," lanjut Kombes Pol. Arman. Pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap IGS. Dalam truk angkutnya, ditemukan 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau. Sementara, satu boks itu berisi daging penyu hijau seberat 30 kilogram sehingga jumlah keseluruhan daging penyu hijau yang disita petugas mencapai 300 kilogram. "Itu kalau dijual harganya Rp45 juta dengan asumsi per kilogramnya seharga Rp150 ribu," ujar Kombes Pol. Arman. Dari hasil interogasi terhadap IGS yang berperan sebagai sopir truk, terungkap bahwa daging penyu hijau tersebut hendak diberangkatkan ke Bali untuk diserahkan kepada pemesan. "Dari pengakuan IGS terungkap siapa yang menyuruh dan penyuplai, yakni IGR sebagai orang yang menyuruh dan SM sebagai penyuplai," tambah Kombes Pol. Arman. Dari keterangan IGS, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan kedua pelaku lain. "Hasilnya pada Kamis (27/7), keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Sumbawa," lanjut Kombes Pol. Arman. Dari hasil pemeriksaan terhadap SM, bisnis penjualan daging penyu hijau ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan seseorang dari luar NTB. SM menyatakan, daging penyu hijau itu didapat dari para nelayan. "Belinya dari nelayan. Harga belinya Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per ekor, tergantung bentuk dan ukurannya. Semakin berat, semakin mahal," ujar Kombes Pol. Arman. Kepada penyidik, SM mengaku sudah dua kali mengirim daging penyu hijau tersebut ke Bali dan menjualnya ke beberapa restoran. Ia menjalankan bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar. (*/rdh)
Polda NTB Bongkar Bisnis Penjualan Daging Penyu Hijau
Rabu 02-08-2023,07:43 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-01-2026,07:00 WIB
Polres Tulungagung Catat Peningkatan Jumlah Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2025, Ini Penyebabnya
Minggu 04-01-2026,15:08 WIB
Pinjaman Tanpa Izin, Pengamat: Pasal 273 KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh Berantas Pinjol Ilegal
Minggu 04-01-2026,10:11 WIB
Puluhan Perkara Pidana Mati Belum Dieksekusi di Periode 2025, Ini Kata Kejati Jatim
Minggu 04-01-2026,18:41 WIB
Maling Menyamar Petugas WiFi Gasak Laptop dan Proyektor di Sekolah YPI Hasanah Surabaya
Minggu 04-01-2026,07:00 WIB
Tahun Baru, Hidup Baru: Menggenggam Luka, Melangkah Bahagia (3)
Terkini
Minggu 04-01-2026,22:05 WIB
Konser Valen DA7 di Pamekasan Ditonton Ribuan Orang, Valen Ucapkan Terima Kasih ke Bos Bawang Mas
Minggu 04-01-2026,20:59 WIB
Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar PBNU Ke-35
Minggu 04-01-2026,20:34 WIB
Polisi Tindak Dugaan Sabung Ayam di Desa Ploso Krembung Sidoarjo
Minggu 04-01-2026,20:24 WIB
Kunjungi Gresik Universal Science, Gubernur Khofifah Terpukau Instalasi Damar Kurung
Minggu 04-01-2026,19:29 WIB