Lampung, memorandum.co.id - Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang kakek di Lampung Timur yang nekat rudapaksa bocah 14 tahun. Bocah tersebut kini berbadan dua dan tengah hamil 5 bulan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Waway Karya yang tega rudapaksa korban RA (14). "Pelakunya seorang kakek inisial AJ, usia 69 tahun," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro, seperti yang dilansir tribunnews, Minggu (30/7/23). Akibat kelakuan bejat tersangka ini, korban bahkan terpaksa dikeluarkan dari sekolahnya. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan peristiwa tersebut, akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Waway Karya Lampung Timur. Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka serta mengamankan pakaian, dan hasil visum sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, aksi rudapaksa terhadap korban dilakukan hingga beberapa kali sejak beberapa bulan belakangan. (*/Rdh)
Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Senin 31-07-2023,07:43 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :