Jember, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jember meringkus lima tersangka yang diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal. Lima tersangka tersebut berinisial, FR, M.NS, IM, IAP dan IS. Mereka merupakan warga yang tinggal di Kabupaten Jember. Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat mengungkapkan para tersangka ini diamankan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. "Ada yang tertangkap di Puger, Pakusari, Kencong dan Puger," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Jumat (28/7/2023). Modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan bisnis BBM secara ilegal. Kata dia, mereka membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Membeli mengunakan jirigen, kemudian meraka timbun. Selain itu mereka juga membeli di SPBU dengan memodifikasi mobilnya, sehingga tangki kendaraan volumenya bisa mencapai 200 liter," kata Nur Hidayat. Setelah mereka memborong BBM tersebut di SPBU. Lanjut dia, para tersangka ini menjual kembali barang tersebut di pertamini yang ada di desa-desa. "Sehingga mereka kami amankan, karena dikhawatirkan tindakan mereka akan membuat kelangkaan BBM. Jadi ini adalah peringatan bagi semua, agar tidak main-main dengan BBM," katanya. Motif mereka melakukan bisnis BBM secara ilegal. Hidayat mengungkapkan mereka ingin mendapatkan keuntungan besar dari jual beli tersebut. "Bisnis itu sudah berjalan selama satu tahun. Dari keterangan yang kami peroleh, tersangka menggunakan swadaya atau uang mandiri. Tidak ada pemodalnya," tuturnya. Selain itu, lanjut dua,untuk tersangka yang berasal dari Umbulsari itu sampai berani mengoplos BBM jenis pertalite dengan cairan tiner, untuk dijual di pertamini di Tanggul. "Jadi kasus di Tanggul itu pertalite dicampur dengan tiner, lalu dijual kembali," imbuhnya. Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, kata dia, berupa dua unit mobil, satu kendaraan roda tiga dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beroperasi. "Kemudian 15 jirigen berisi 400 liter BBM jenis bio solar. 33 drum berisi pertalite isi 1.200 liter. Dua buah selang dan uang hasil penjualan BBM sebesar Rp.10, 4 juta dan juga surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura," ucapnya. Atas ulahnya itu, Hidayat menjerat pelaku pasal 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tentang minyak dan gas. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," ulasnya. (edy/ziz)
Polres Jember Tetapkan 5 Tersangka Penimbunan BBM Ilegal
Jumat 28-07-2023,15:41 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :