Surabaya, memorandum.co.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya sudah berakhir. Namun masih banyak warga belum mendapatkan sekolah. Bahkan ada warga miskin di Surabaya dengan terpaksa tetap bersemangat untuk mendapatkan pendidikan bagi putra-putrinya. Bahkan ada warga menyekolahkan anaknya dengan membayar uang masuk sekolah di tengah program gratis sekolah yang ada di Surabaya. Hal ini menjadi pertanyaan Sekretaris Komisi D, DPRD Kota Surabaya, Dr Akmarawita Kadir. “Katanya ingin menenkan angka kemiskinan. Ini malah rawan membuka celah orang yang tidak mampu akan tetap jatuh di bawah garis kemiskinan di kota Surabaya," tegas politisi Partai Golkar Surabaya, Jumat (28/7/2023). "Kemarin, saya memang mendengar ada warga miskin yang membayar uang sekolah untuk anaknya. Hari ini saya melihat langsung memang kenyataannya seperti itu. Ternyata, masih ada warga miskin atau pramiskin atau yang tidak mampu mendapat akses pendidikan dasar tidak gratis," sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Surabaya ini. Akma melihat, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan seolah lepas tangan membiarkan dan pura-pura tidak tahu. Sementara di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. "Pendidikan dasar itu apa? Ya SD, SMP itu pendidikan dasar. Apalagi warga miskin, di situ ada hak warga miskin untuk mendapatkan akses pendidkan yang seluas-luasnya," selorohnya. Menurutnya, warga miskin, warga pramiskin atau yang tidak mampu di kota Surabaya harusnya mempunyai hak untuk mendapatkan sekolah gratis baik di negeri maupun swasta. "Bagaimana mau menekan angka kemiskinan kalau akses pendidikannya saja tidak diberikan. Itu hak mereka, dan kewajiban pemerintah kota untuk memberikannya, gimana mau jadi KLA (kota layak anak) wong akses pendidikannya saja masih susah," sambungnya. Ia melihat, Dinas Pendidikan sepertinya tidak tepat dalam melakukan planing di sistem PPDB kali ini. Dinas terkesan tidak memperhitungkan jumlah warga miskin atau pra miskin yang ada di Kota Surabaya. Termasuk terhadap ketersediaan pagu di SMP negeri dan Pagu di SMP swasta yang menggunakan beasiswa CSR. Belum lagi soal pemerataan kualitas pendidikan dasar, masih dipertanyakan. "Kalau dibilang melanggar UUD 45 pasal 31 ayat 2, ya sudah jelas itu, dan lagi nampak jelas disini Pemkot Surabaya tidak memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga yang tidak mampu, pertanyaan saya, dimana keadlian sosialnya? Itu Pancasila, sila ke 5 lho," pungkas Akma. (mik/gus)
Akmarawita Kadir: Dinas Pendidikan Tidak Tepat Lakukan Planing di Sistem PPDB
Jumat 28-07-2023,08:49 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :