Kematian Peserta MPLS di Sukabumi, Polisi Tetapkan Kepsek sebagai Tersangka

Jumat 28-07-2023,07:17 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Sukabumi, memorandum.co.id - Polisi menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar berinisial K (55 tahun) sebagai tersangka terkait meninggalnya MA (13 tahun), siswa baru peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tenggelam di sungai Cileleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, alat bukti yang ada, dan hasil dua kali gelar perkara yang dilaksanakan secara maraton oleh penyidik. "Yang coba saya sampaikan sebagai panduan penyidik, berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 dan 4," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/23). "Dua ayat ini merupakan lanjutan dari penjelasan di pasal 1, yaitu sekolah wajib meminta izin secara tertulis, dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali, calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler," sambung Kapolres. Berdasarkan dari dasar panduan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 itu, secara estafet kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk menggelar ekshumasi terhadap jasad korban. "Setelah gelar perkara penyidikan kemudian gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan tersangka saudara K yang merupakan kepala sekolah. Kemudian pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP," jelasnya lebih lanjut. "Kemudian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 di mana ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti saksi surat petunjuk dan keterangan tersangka," tambahnya. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan atau MOPK, kemudian K tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru. "Perbuatan melawan hukum K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, K tidak melakukan pengecekan siswa di tiap pos kegiatan MOPK," tutup Kapolres.(*/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait