Bawaslu Magetan Pastikan Tersangka Bukan Mantan Panwascam Panekan

Kamis 27-07-2023,18:58 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Magetan, memorandum.co.id- Kasus penipuan dengan dalih rekrutmen staf Bawaslu Magetan yang dilakukan Alvian Perdana Kusuma, warga Kecamatan Ngariboyo memancing reaksi Ketua Bawaslu Magetan Muries Subiyantoro. Muries memastikan, jika Alvian Perdana Kusuma bukan anggota Panwas Kecamatan Panekan, namun sebagai Staf Pendukung Sekretariat Panwas Kecamatan Panekan. " Tersangka bukan mantan Panwascam, tetapi mantan staff pendukung sekretariat panwascam," kata Muries Subiyantoro, Kamis (27/7). Selain itu, Muries Subiyantoro juga menegaskan jika Alvian Perdana Kusuma telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sejak Januari 2023 lalu. " Bahwa tersangka telah diberhentikan dengan tidak hormat pada bulan Januari 2023 lalu," ungkap Ketua Bawaslu Magetan. Menurut Muries, alasan Bawaslu Magetan memecat Alvian Perdana Kusuma karena tidak memenuhi undangan klarifikasi atas dugaan penipuan yang dia lakukan tersebut. " Lha ya karena kasus itu, kita undang 3 kali untuk dimintai klarifikasi soal penipuan yg dia lakukan tidak hadir ya diberhentikan dengan tidak hormat," bebernya. Terkait status kepegawaian Alvian Perdana Kusuma di Bawaslu Magetan adalah Tenaga Kontrak. " Secara administrasi sekretariat bawaslu ,Ya seperti tenaga kontrak gitu," pungkas Ketua Bawaslu Magetan. (rik/ono).

Tags :
Kategori :

Terkait