Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran meremas payudara mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Surabaya, di Jalan Nginden Jangkungan Surabaya, pada Kamis (13/07/2023). Kasatreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Haryoko, satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni RZ (20), warga Kedung Baruk Surabaya, karena melecehkan korban berinisial TT seorang mahasiswi di perguruan tinggi swasta Surabaya. "Kronologis kejadiannya bermula pada saat itu tersangka RZ sedang berhenti di pinggir jalan, duduk di atas motor sambil menunggu temannya," jelas AKP Haryoko, Rabu (26/07/2023). Dari pengakuan pelaku RZ awalnya ia melihat korban TT sedang berjalan kaki bersama teman perempuan. "Melewati saya pada saat kejadian tersebut, lantas timbullah keinginan meremasnya karena ukuran besar," tutur pelaku MZ. Haryoko menyebut, tersangka RZ timbul nafsu birahinya ketika melihat korban payudaranya besar, kemudian tersangka RZ menghidupkan motornya sambil berjalan mendekati korban lalu memepet korban, sontak tangan kirinya meremas payudara korban dan langsung tancap gas. Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menambahkan, selain mengamankan tersangka RZ, polisi menyita barang bukti berupa, motor beat yang digunakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya, jaket warna hitam, celana panjang, dan sepatu warna biru. Atas perbuatannya tersangka RZ dijerat dengan Pasal 289 KUHP Tentang Tindak Pidana melakukan Pencabulan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman Pidana 9 tahun kurang penjara. (gus)
Polisi Tangkap Begal Payudara Mahasiswi PTS di Kawasan Nginden
Kamis 27-07-2023,05:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,12:44 WIB
Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Jumat 12-12-2025,06:47 WIB
MU Tutup Pintu untuk Ramos: Fokus Pemain Muda, Bukan Bintang Usia Senja
Jumat 12-12-2025,13:02 WIB
Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jumat 12-12-2025,11:27 WIB
Seminar Hakordia 2025 di Nganjuk: Soroti Upaya Memutus Mata Rantai Judicial Corruption
Terkini
Jumat 12-12-2025,21:13 WIB
Pemkot dan Polresta Malang Kota Dirikan Posko Tanggap Darurat di Blimbing dan Lowokwaru
Jumat 12-12-2025,20:34 WIB
Menang 3-1 atas Myanmar, Timnas Indonesia U-23 Tetap Tersingkir dari Sea Games 2025
Jumat 12-12-2025,20:26 WIB
Pemkab Situbondo Gelar Asesmen 27 Pejabat Tinggi Pratama untuk Penguatan Sistem Merit
Jumat 12-12-2025,20:15 WIB
Dafam Pacific Caesar Hadirkan Nostalgia 90-an pada Malam Tahun Baru di Surabaya
Jumat 12-12-2025,19:52 WIB