Madiun, memorandum.co.id- Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kapolsek Gemarang AKP Ramidjan melakukan penyekatan di perbatasan Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk tepatnya di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Dusun Petung, Kecamatan Saradan. Kapolsek menjelaskan kegiatan pada Minggu (23/7) dan Senin (24/7) itu mengantisipasi gangguan keamanan dalam rangka pengesahan calon warga baru PSHT Cabang Nganjuk. Dalam penyekatan tersebut sebagai penanggung jawab adalah kapolsek dan sebagai perwira pengendali adalah Wakapolsek Iptu Totok Hariyanto. “Sasaran penyekatan ini yaitu handak, sajam, narkotika, miras, pelaku curat, curas, curanmor, dan tindak pidana lainnya serta penggembira dari pesilat yang akan menghadiri pengesahan calon warga baru PSHT Cabang Nganjuk,” tandas Ramidjan. (iku/nov/ono)
Cegah Gangguan Keamanan, Polisi Sekat Jalan Perlintasan Pesilat
Selasa 25-07-2023,21:13 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB