Surabaya, memorandum.co.id-Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail, kurir dengan barang bukti 15 gram sabu serta pil dobel L sebanyak 77 botol (per botol 1.000 butir) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati berlangsung, Selasa (25/7/2023). JPU Dwi Kusumawati menuntut terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dengan 10 tahun penjara dan terdakwa Ismail dengan 12 tahun penjara serta denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam hal ini, JPU Dewi Kusumawati memberi tuntutan berbeda lantaran terdakwa Ismail tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obat terlarang. Terdakwa Ismail berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan juga sudah pernah dihukum. Berbeda dengan terdakwa Alfian, ia bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra kooperatif dan mengakui terus terang dan belum pernah dihukum. Untuk itu JPU menyatakan terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan terdakwa Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 192 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua kesatu penuntut umum. JPU Dewi Kusumawati menambahkan bahwa, terdakwa terbukti secara sah atas kepemilikan sabu dan pil dobel tersebut. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan barang bukti sabu dan pil dobel L," kata JPU. Atas tuntutan dari JPU, para terdakwa akan melakukan pembelaan dan menyerahkan semuanya pada penasehat hukumnya. Saat Majelis Hakim Sutarno memberi kesempatan terkait nota pembelaan, penasehat Hhkum terdakwa Alfian Dian meminta waktu pekan depan. "Kami akan mengajukan nota pembelaan pekan depan Yang Mulia," ujarnya. Begitupun Penasehat Hukum Terdakwa Ismail, Noveriana dan Widodo. Akan melakukan pembelaan satu minggu kedepan. Sebelumnya, penangkapan terdakwa Alfian dan Ismail berdasarkan keterangan saksi M Miftakhul Khoir. Awalnya Miftakhul mengajak terdakwa Alfian mengambil ranjau narkotika jenis sabu seberat 15 gram serta pil dobel L sebanyak 77 botol (per botol 1.000 butir) dirumah kosong bypass Jombang. Usai mengambil ranjau di lokasi, 15 gram sabu serta 27 botol pil dobel L dititipkan dirumah Alfian sedangkan sisanya 50 botol dobel L dititipkan di rumah Ismail. (rid/ono)
Simpan 15 Gram Sabu dan 77 Ribu Pil Dobel L Dituntut 12 dan 10 Tahun Penjara
Selasa 25-07-2023,18:17 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :