Surabaya, Memorandum.co.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan warga Jawa Timur. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami literasi keuangan. Heru Cahyono Kepala OJK Jatim mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas memahami perusahaan perusahaan jasa keuangan, seperti pinjaman online yang menawarkan investasi menggiurkan. Investasi bodong ini, merugikan masyarakat. "Mereka menawarkan produk pinjaman melalui kecangihan teknologi. Masyarakat harus memahami keberadaan mereka," tegas Heru Cahyono, Jumat (20/12/2019). Heru menyampaikan, kehebohan penagihan hutang nasabah fintech yang melanggar etika, mestinya masyarakat waspada. Karena banyak perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia, karena tidak terdaftar dan tidak mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, menurut Heru ada 144 perusahaan jasa keuangan mendapat ijin dan terdaftar di OJK. Sementara ada sekitar 1.800 perusahaan jasa keuangan yang ditutup OJK. "Karena dalam memberikan layanan jasa keuangan, perusahaan ini melanggar ketentuan undang- undang dan meresahkan masyarakat," tandas dia. Sayangnya hingga saat ini belum ada perusahaan pinjol yang diseret ke ranah hukum. Heru beralasan, belum ada masyarakat secara resmi melaporkan atau membuat pengaduan karena menjadi korban pinjaman online. "Belum ada pelaporan ," pungkasnya. (day/gus)
Pinjol Ilegal Resahkan Warga Jatim
Jumat 20-12-2019,16:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,11:07 WIB
Siapa Pelatih Persebaya Pengganti Edu Perez? Ini Bocorannya
Sabtu 06-12-2025,10:01 WIB
Belasan Korban Investasi Bodong Wadul Polrestabes Surabaya
Sabtu 06-12-2025,14:53 WIB
Urai Kemacetan Surabaya Barat, Proyek Pelebaran Jalan Lidah Wetan Kembali Dilanjut
Sabtu 06-12-2025,12:39 WIB
Disambut Haru Warga, Polsek Wringinanom Bagikan Bantuan Beras di Dusun Wadung
Sabtu 06-12-2025,08:38 WIB
36 Anggota Polres Ngawi Raih Penghargaan atas Prestasi dan Dedikasi Luar Biasa
Terkini
Sabtu 06-12-2025,22:16 WIB
Warga dan Seekor Sapi Tertimbun Longsor di Nongkojajar Pasuruan
Sabtu 06-12-2025,21:43 WIB
Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sabtu 06-12-2025,21:38 WIB
Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Menemukan Nelayan Hilang di Situbondo
Sabtu 06-12-2025,21:32 WIB
Imbang Lawan PSM Makassar, Persebaya Harus Puas Berbagi Satu Poin
Sabtu 06-12-2025,20:49 WIB