Surabaya, Memorandum.co.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan warga Jawa Timur. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami literasi keuangan. Heru Cahyono Kepala OJK Jatim mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas memahami perusahaan perusahaan jasa keuangan, seperti pinjaman online yang menawarkan investasi menggiurkan. Investasi bodong ini, merugikan masyarakat. "Mereka menawarkan produk pinjaman melalui kecangihan teknologi. Masyarakat harus memahami keberadaan mereka," tegas Heru Cahyono, Jumat (20/12/2019). Heru menyampaikan, kehebohan penagihan hutang nasabah fintech yang melanggar etika, mestinya masyarakat waspada. Karena banyak perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia, karena tidak terdaftar dan tidak mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, menurut Heru ada 144 perusahaan jasa keuangan mendapat ijin dan terdaftar di OJK. Sementara ada sekitar 1.800 perusahaan jasa keuangan yang ditutup OJK. "Karena dalam memberikan layanan jasa keuangan, perusahaan ini melanggar ketentuan undang- undang dan meresahkan masyarakat," tandas dia. Sayangnya hingga saat ini belum ada perusahaan pinjol yang diseret ke ranah hukum. Heru beralasan, belum ada masyarakat secara resmi melaporkan atau membuat pengaduan karena menjadi korban pinjaman online. "Belum ada pelaporan ," pungkasnya. (day/gus)
Pinjol Ilegal Resahkan Warga Jatim
Jumat 20-12-2019,16:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,21:34 WIB
Kortas Tipikor Geledah Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Usut Dugaan Jaringan HP Ilegal Jalur Udara
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Hadiri KSH Kelurahan Kemayoran, Bhabinkamtibamas Sampaikan Edukasi Kamtibmas
Rabu 24-06-2026,21:21 WIB
Karyawan Toko Buah di Babat Lamongan Dipolisikan, Diduga Gelapkan Rp71,6 Juta
Rabu 24-06-2026,20:50 WIB
Mayat Perempuan Ditemukan dalam Mobil di Bandara Juanda Sidoarjo, Terungkap dari Cairan Berbau Busuk
Kamis 25-06-2026,05:46 WIB
Persepsi Masyarakat dalam Kolaborasi Tripartit Pengelolaan Trans Jatim di Malang Raya
Terkini
Kamis 25-06-2026,20:30 WIB
Rahasia di Buku Nikah (5): Sandiwara Tak Lagi Mampu Melindungi
Kamis 25-06-2026,20:17 WIB
Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron
Kamis 25-06-2026,20:12 WIB
Kreafest 2026 Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Dukung Keamanan Publik
Kamis 25-06-2026,20:08 WIB
GM PG Djatiroto Fajar Lazuardi Perkuat Sinergi dengan Awak Media untuk Kemajuan Lumajang
Kamis 25-06-2026,20:02 WIB