Wahyu Kenzo, Tersangka TPPU Puluhan Miliar Segera Disidang

Minggu 23-07-2023,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, memorandum.co.id - Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dinar alias Wahyu Kenzo dan Bayu alias Bayu Walker segera disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sejumlah barang bukti di antaranya uang senilai Rp. 30.485.580.550 dan dolar USD 10.993, 6 mobil mewah dan 5 motor mewah. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 105 dan/atau pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut umum menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Minggu (23/07/23). Untuk itu, Kejari Kota Malang telah menyiapkan 7 orang JPU, dalam perkara tersebut. Dan saat ini, terus mematangkan dan menyempurnakan berkas dakwaannya.(edr/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait