IPT Dicabut, Klinik Welas Asih Medika Tutup

Jumat 20-12-2019,10:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum..co.id - Klinik Utama Welas Asih Medika, Jalan Ngagel Jaya Barat 36, sejak 15  November sudah tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebab, klinik milik PTPN XI tersebut  ditutup Pemkot Surabaya. Dari luar, papan nama klinik itu ditutup dengan kain putih. Ketika memasuki areal klinik yang teduh, hanya ada satu satpam yang berjaga. Suasana klinik tampak sepi karena tak ada aktivitas sama sekali termasuk aktivitas pelayanan kesehatan. Humas PTPN XI Brillian Johan Anugerah mengatakan, penutupan klinik tersebut karena  izin pemakaian tanah (IPT) atau tanah surat ijo itu  tidak diperpanjang Pemkot Surabaya. Padahal, pihaknya sudah beriktikad baik untuk memperpanjang IPT sejak dua tahun sebelum izinnya berakhir pada 2018. "Kami sudah berusaha agar klinik tersebut tetap beroperasi dengan cara memperpanjang IPT. Sayangnya, tidak direspons pemkot hingga sekarang. Bahkan, kami meminta audensi dengan wali kota untuk membicarakan soal IPT pun, tak ada tanggapan," beber dia, kemarin. Soal alasan pemkot tidak memperpanjang IPT, Brillian menjelaskan, informasi yang didapat, tanah di sana akan dipakai untuk pembangunan rusunawa. Dia menambahkan tanah seluas 41.939 meter persegi itu dulunya adalah pabrik karung Rosella yang kini dipindah ke Ngoro, Mojokerto. Lalu oleh PTPN XI, tanah tersebut akan dibangun rumah sakit. Sebagai permulaan, dibuka klinik dulu dan ternyata mendapatkan respons positif dari warga sekitar. "Klinik itu sudah berjalan sembilan tahun. Pasien yang datang sekitar 300 hingga 400 per hari. Mereka berasal dari masyarakat sekitar dan juga karyawan PTPN,"beber Brillian. PTPN XI, lanjut dia, sudah membangun gedung baru senilai Rp 4,5 miliar untuk menambah kapasitas layanan kepada masyarakat. Ketika mengurus izin IPAL, ternyata tidak bisa dengan alasan status tanah ijo. Maka pihaknya tidak bisa mengoperasikan klinik tersebut sejak 15 November 2019."Dinkes menarik izin operasional karena masalah status tanah,"cetus dia. Sejak tak beroperasi, para pegawai termasuk tenaga medis dialihkan ke klinik lainnya yang masih milik PTPN. Dan pihaknya sendiri banyak mendengar warga yang menyayangkan penutupan klinik tersebut. Dengan kasus tersebut, lanjut Brillian, pihaknya kemudian membongkar arsip soal status tanah tersebut. Hasilnya, pihak PTPN ternyata sudah membeli tanah tersebut dari kementerian keuangan beberapa tahun silam. Ini berdasarkan Surat Kemenkeu nomor S-911/mk.013/1991 tanggal 15 Agustus 1991 menjawab surat menteri pertanian tentang Likuidasi PT Perkebunan XVII dan menyetujui pabrik karung Rosella dijual kepada PT Perkebunan XXIV-XXV yang kemudian digabung menjadi PTPN XI. "Ternyata tanah itu sudah kami beli. Maka dengan adanya kasus ini kami berharap ada pertemuan antara pemkot dengan kami," ungkap dia seraya menambahkan pihaknya masih belum menempuh jalur hukum karena ingin diselesaikan  baik-baik dengan pemkot. Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya drg Febria Rachmanita mengatakan, tanah yang digunakan untuk klinik tersebut sudah dicabut IPT-nya oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya. Sebab, tanah itu akan digunakan pemkot. Pihak PTPN sendiri sudah diperingatkan sejak 2016.“Begitu izin tanah sudah tidak ada, otomatis tidak bisa beroperasi," kata Febria. Terkait izin operasional klinik yang seharusnya habis 2021, Febria menuturkan, jika izin lainnya tak lengkap.Sehingga   mempengaruhi izin operasional.“Jadi otomatis izinnya sudah tidak bisa dipakai lagi,” ungkap dia. Dia, menambahkan meski IPT sudah jelas tidak diperpanjang oleh pemkot, namun PTPN nekat mendirikan bangunan baru. “Padahal, sudah diperingatkan namun tetap membangun. Itu tanah pemkot dan bukan tanah PTPN,” kata wanita yang disapa Feni ini. Kepada warga yang ingin berobat, Feni meminta mereka ke Puskesmas Ngagel dan klinik lainnya yang dekat di sana. “Soal pelayanan kesehatan bisa ke tempat lain. Di sana banyak,”ucap dia. Sementara Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Surabaya Achmad Eka Mardijanto ketika dikonfirmasi pihaknya akan mengecek dulu soal pencabutan IPT di sana."Untuk kepastiannya akan saya cek dulu," ungkap Eka Mardijanto.(udi/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait