Situbondo, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pemuda berinisial TF (24) karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Trex. Kasatreskoba AKP Ernowo mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di Situbondo. Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di rumahnya. " Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di kelurahan Dawuhan kecamatan Situbondo kemarin sekitar pukul 10.00 wib" kata Ernowo, Sabtu (22/7/2023). Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut Ernowo, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 plastik berisi masing-masing 100 butir pil trex, 2 plastik masing-masing berisi 100 butir Pil trex, 1 buah kaleng bekas tempat menyimpan pil trex, Uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 300.000 dan 55.000 serta satu buah HP. "Jumlah total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 700 butir berikut barang bukti lainnya " terangnya. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya. Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo. “ Warning kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari Narkoba " tutupnya. (iku/gus)
Satreskoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 700 Pil Trex
Minggu 23-07-2023,06:10 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :