Surabaya, memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) Kota Surabaya bentukan Komisi B DPRD Kota Surabaya sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai 2024. Ketua Pansus Raperda RDPD DPRD Surabaya, Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris. “Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya,” jelasnya usai rapat Pansus Raperda RDPD, Selasa (18/07/2023). Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya. “Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat,” terang Anas. Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah. “Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah,” jelasnya. Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu. Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun. Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.(mik/ziz)
Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman
Jumat 21-07-2023,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:12 WIB
Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Panen Barang Bukti, Sita 33 Motor Spek Balap Liar
Senin 21-09-2026,14:05 WIB
PW Ikapete Jatim Tegaskan Muktamar Ke-35 NU Sah dan Sesuai AD/ART, Minta Stop Kaitkan dengan Masalah Hukum
Senin 21-09-2026,21:10 WIB
KPK Tangkap Bupati Boltara Sirajudin Lasena, OTT ke-21 Sepanjang 2026
Senin 21-09-2026,19:07 WIB
Inilah 3 Rekomendasi Smartphone yang Dilengkapi Kamera 200MP, Cek Spesifikasi dan Harganya
Senin 21-09-2026,12:10 WIB
Proyek Fiktif Ketahanan Pangan di Kebunagung Lamongan Dilaporkan ke Kejari, Anggaran Rp158 Juta Disorot
Terkini
Selasa 22-09-2026,07:34 WIB
Tren Rumah Impian Milenial dan Gen Z, Minimalis, Smart Home hingga Ramah Lingkungan
Selasa 22-09-2026,07:08 WIB
Dilla Yasinta, Model Otomotif yang Sukses Jadi Influencer dan Pengusaha Kecantikan
Selasa 22-09-2026,07:03 WIB
6 Cara Mencegah Akun Instagram Dibajak, Jangan Berikan Kode OTP
Selasa 22-09-2026,07:00 WIB
Pendapatan Turun, Belanja Naik, APBD Perubahan Lamongan 2026 Disahkan
Selasa 22-09-2026,06:49 WIB