Surabaya, memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) Kota Surabaya bentukan Komisi B DPRD Kota Surabaya sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai 2024. Ketua Pansus Raperda RDPD DPRD Surabaya, Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris. “Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya,” jelasnya usai rapat Pansus Raperda RDPD, Selasa (18/07/2023). Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya. “Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat,” terang Anas. Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah. “Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah,” jelasnya. Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu. Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun. Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.(mik/ziz)
Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman
Jumat 21-07-2023,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,07:52 WIB
Kronologi Perampokan Sadis di Pasar Wonokromo, Pelaku Gagal Kuras Emas
Jumat 22-05-2026,07:39 WIB
Imigrasi Surabaya Bongkar Modus Baru Haji Ilegal, Terbang Kelas Bisnis dan Incar Autogate
Jumat 22-05-2026,11:22 WIB
Cegah Pungli, Polsek Pronojiwo Amankan Wisata Tumpak Sewu dari Oknum Nakal
Terkini
Jumat 22-05-2026,21:23 WIB
Jelang Hari Raya Iduladha, DKPP Lumajang Perkuat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,20:29 WIB
Kecelakaan Beruntun di Jalan Plembon–Unisda Lamongan, Pelajar Tewas
Jumat 22-05-2026,20:22 WIB
Pemotor Asal Bondowoso Kritis Tabrak Mobil Parkir di Situbondo
Jumat 22-05-2026,20:16 WIB