Surabaya, memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) Kota Surabaya bentukan Komisi B DPRD Kota Surabaya sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai 2024. Ketua Pansus Raperda RDPD DPRD Surabaya, Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris. “Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya,” jelasnya usai rapat Pansus Raperda RDPD, Selasa (18/07/2023). Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya. “Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat,” terang Anas. Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah. “Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah,” jelasnya. Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu. Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun. Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.(mik/ziz)
Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman
Jumat 21-07-2023,15:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,09:01 WIB
Datangi Sosialisasi Parkir Digital di Surabaya, Pimpinan Forjustice Dikeroyok Jukir
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB