Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Kediri Rilis Capaian Kinerja 7 Bulan

Jumat 21-07-2023,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri merilis kinerja selama 7 bulan terakhir (Januari-Juli 2023). Salah satu perkara menonjol yang ditangani kejari adalah kasus KDRT Venna Melinda oleh suaminya Ferry Irawan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Rauf mengatakan, rilis kinerja ini dilakukan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. "Selama 7 bulan, Kejari mempunyai 5 kinerja, antara lain, MoU dengan jumlah 3, bantuan hukum ligitas dengan jumlah 1, bantuan hukum non ligitas dengan jumlah 53, pelayanan hukum dengan jumlah 6, pertimbangan hukum sejumlah 97," ujar Novika Rauf, pada Jumat (21/7/2023). Dalam rilis kinerja, Kajari Novika Rauf selaku Kepala Kejaksaan Negeri didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Kasi Datun serta Kasi PB3R. Masih kata Novika, kasus menonjol lain berupa perkara limpahan dari Kejaksaan Agung berupa penyalahgunaan obat-obatan dari PT Afi Farma. Kasus itu kini dalam persidangan. "Untuk pendampingan strategis ada 4 dari bidang intelijen. Sedangkan untuk proyek pendampingan perdata dan tata usaha negara, ada dari kegiatan proyek Alun-alun Kota Kediri dan proyek SMP 9 yang berkelanjutan di tahap 2," ungkapnya. Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti, imbuh Novika, Kejari Kediri telah melakukannya 2 hari yang lalu. "Kebetulan untuk saat ini memang barang bukti tidak terlalu banyak seperti, yang tahun lalu ya kurang lebih ada kerugiannya Rp7 juta. Untuk barang bukti narkotikanya dan obat obatannya sebanyak 2.000 sekian pil double L," jelasnya. Masih kata Novika, untuk barang bukti handphone sebanyak 24 yang dihancurkan. Sedangkan barang bukti pupuk NPK yang dimusnahkan ada 67 karung.(mon/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait