Jakarta, memorandum.co.id - Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dari pengungkapan ini, korban mencapai 122 orang. "Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," ujar Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto di Jakarta, Kamis (20/7/23). Irjen Karyoto mengatakan total tersangka, mencapai 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. “Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Irjen Karyoto Lebih lanjut Irjen Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja. “Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi lain, termasuk ada oknum Polrinya,” imbuhnya. Terkait keterlibatan oknum Polri ini, Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk, bagaimana oknum tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri. “Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” tandasnya Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap TPPO diduga jual beli ginjal. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana, mereka akan menjalani operasi pengambilan ginjal.(*/rdh)
Polri Bongkar TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Korban Sampai Ratusan Orang
Jumat 21-07-2023,09:36 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :