Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya. Apalagi BPJS Kesehatan menilai tidak tertibnya perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab defisit keuangan lembaga tersebut. Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengatakan, masih banyak perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan PP No 86 Tahun 2013. Dalam aturannya, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ada ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS," terang Herman Dinata, Kamis (19/12/2019). Ia menyebutkan, diantara pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. "Dalam praktiknya, perusahaan itu melaporkan BPJS Ketenagakerjaan setelah tiga bulan adanya karyawan baru. Bahkan tidak sama sekali," tegas Herman. Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Herman menambahkan, perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi pegawainya. Selama ini, lanjut Herman pihaknya memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. "Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja," terang dia. (day/gus)
Perusahaan Tak Bayar BPJS Terancam Hukuman 8 Tahun
Jumat 20-12-2019,06:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-12-2025,07:47 WIB
Festival Seni Nusantara di Kebraon Meriah, UWIKA Perkuat Kolaborasi Seni dan Toleransi
Senin 08-12-2025,13:27 WIB
Dana Desa Tak Kunjung Realisasi, Pemkab Jombang Diminta Turun Tangan
Senin 08-12-2025,10:12 WIB
Gebyar Undian Pajak Daerah 2025 Meriahkan Hari Jadi Tulungagung ke-820
Senin 08-12-2025,06:24 WIB
Kontingen NPCI Kabupaten Kediri Tampil Gemilang, Raih 18 Medali di Ajang Keparprov Paraatletik Jatim 2025
Senin 08-12-2025,06:50 WIB
Rekor Chelsea Akhirnya Tumbang, Everton Curi Kemenangan di Kingsmeadow
Terkini
Senin 08-12-2025,23:05 WIB
100 Becak Listrik dari Presiden untuk Tukang Becak Lumajang
Senin 08-12-2025,22:57 WIB
Bermain 10 Pemain, Gresik United Tundukkan Persiba Bantul 1-0
Senin 08-12-2025,21:52 WIB
Polres Kediri Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu untuk Hari Jadi Fungsi Reserse Ke-78
Senin 08-12-2025,20:58 WIB
Unesa Doa Bersama, Galang Dana, dan Kirim Relawan untuk Membantu Korban Banjir Sumatra
Senin 08-12-2025,20:47 WIB