Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya. Apalagi BPJS Kesehatan menilai tidak tertibnya perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab defisit keuangan lembaga tersebut. Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengatakan, masih banyak perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan PP No 86 Tahun 2013. Dalam aturannya, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ada ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS," terang Herman Dinata, Kamis (19/12/2019). Ia menyebutkan, diantara pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. "Dalam praktiknya, perusahaan itu melaporkan BPJS Ketenagakerjaan setelah tiga bulan adanya karyawan baru. Bahkan tidak sama sekali," tegas Herman. Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Herman menambahkan, perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi pegawainya. Selama ini, lanjut Herman pihaknya memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. "Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja," terang dia. (day/gus)
Perusahaan Tak Bayar BPJS Terancam Hukuman 8 Tahun
Jumat 20-12-2019,06:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Terkini
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB
Wali Kota Surabaya Setuju Libur Sekolah selama Ramadan, Diganti Belajar Agama di Pondok
Jumat 03-01-2025,20:51 WIB
Trans Semanggi Suroboyo Rute Terminal Purabaya-Kenjeran Park Berhenti Sementara
Jumat 03-01-2025,20:46 WIB