Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya. Apalagi BPJS Kesehatan menilai tidak tertibnya perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab defisit keuangan lembaga tersebut. Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengatakan, masih banyak perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan PP No 86 Tahun 2013. Dalam aturannya, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ada ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS," terang Herman Dinata, Kamis (19/12/2019). Ia menyebutkan, diantara pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. "Dalam praktiknya, perusahaan itu melaporkan BPJS Ketenagakerjaan setelah tiga bulan adanya karyawan baru. Bahkan tidak sama sekali," tegas Herman. Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Herman menambahkan, perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi pegawainya. Selama ini, lanjut Herman pihaknya memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. "Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja," terang dia. (day/gus)
Perusahaan Tak Bayar BPJS Terancam Hukuman 8 Tahun
Jumat 20-12-2019,06:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Baterai HP 5000 mAh Lebih Tetap Boros? Begini Cara Mengatasinya Agar Awet Seharian
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:27 WIB
Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,21:16 WIB
Teman Baik Salurkan Bantuan Pendidikan pada Peringatan Hari Anak Nasional di Sidoarjo
Jumat 24-07-2026,21:14 WIB