Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mangkir membayar iuran kesehatan bagi karyawannya. Apalagi BPJS Kesehatan menilai tidak tertibnya perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab defisit keuangan lembaga tersebut. Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengatakan, masih banyak perusahan yang tidak taat terhadap ketentuan PP No 86 Tahun 2013. Dalam aturannya, penggelola perusahaan terancam hukuman 8 penjara dan denda Rp 1 miliar. "Ada ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS," terang Herman Dinata, Kamis (19/12/2019). Ia menyebutkan, diantara pelanggaran yang banyak dilakukan perusahaan outsourcing atau pengerahan tenaga kerja. "Dalam praktiknya, perusahaan itu melaporkan BPJS Ketenagakerjaan setelah tiga bulan adanya karyawan baru. Bahkan tidak sama sekali," tegas Herman. Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Herman menambahkan, perusahaan yang tidak patuh tersebut dikatagorikan tiga hal. Tidak patuh daftar, tidak patuh memberikan data jumlah pegawai untuk ikut BPJS Kesehatan, dan tidak patuh terhadap iuran BPJS kesehatan bagi pegawainya. Selama ini, lanjut Herman pihaknya memberikan surat teguran terhadap perusahaan yang tidak taat. "Kita Surati hingga pemberitaan lapangan dengan Pengawas, kejaksaan, dan dinas tenaga kerja," terang dia. (day/gus)
Perusahaan Tak Bayar BPJS Terancam Hukuman 8 Tahun
Jumat 20-12-2019,06:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,17:33 WIB
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Pasar Buah Tanjungsari Ditunda Demi Kondusivitas
Terkini
Minggu 25-10-2026,09:07 WIB
Tanggulangi Dampak Karhutla Gunung Arjuno, Polda Jatim dan Polres Pasuruan Salurkan Air Bersih di Prigen
Minggu 25-10-2026,08:56 WIB
Antusiasme Tinggi di Finfest Kediri 2026, Pengajuan Kredit Motor Langsung Approved di Lokasi
Minggu 25-10-2026,08:35 WIB
Kapolres Gresik Gelar Safari Subuh, Ajak Warga Jadi Polisi bagi Diri Sendiri
Minggu 25-10-2026,08:13 WIB
Sinergi dengan BPBD, Kanim Cilegon Ikuti Pelatihan Mitigasi Megathrust dan Erupsi Gunung Berapi
Minggu 25-10-2026,07:09 WIB