Jakarta, memorandum.co.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Lucky Hakim.
Mantan Wakil Bupati Indramayu itu akan dimintai keterangan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” tulis surat pemanggilan tersebut.
Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Lucky. Ia menyatakan akan hadir ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku kedatangannya tahun lalu ke Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebagai Wakil Bupati Indramayu yang menerima undangan untuk datang ke sana.
“Saya datang ke sana sebagai tamu undangan dan waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang,” kata Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (14/7/2023). (*/Rdh)