WNA Tiongkok Menghilang Saat Jalani Detensi Luar, Imigrasi Siapkan Proses Hukum

Kamis 13-07-2023,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan melakukan proses hukum kasus ZB (44), WNA asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat ketika Petugas Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (07/07/2023). ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. "Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram, Kamis (12/7/2023). Lebih lanjut Surya menambahkan, ZB pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin selama di Indonesia. Setelah mendapat laporan, petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya. Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. “Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.(mik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait