KPU Perpanjang Waktu Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024

Kamis 13-07-2023,10:48 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Kesempatan perbaikan dokumen bacaleg tersebut dapat dilakukan hingga 16 Juli 2023. "Dokumen persyaratan bacaleg berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol peserta pemilu diberikan kesempatan mengganti, melengkapi persyaratan administrasi. Bacaleg yang telah diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (12/7/23). Lebih lanjut dalam surat KPU menegaskan, dapat mencoret nama bacaleg jika ditemukan kegandaan data atau kesalahan berkas. Hal pencoretan nama bacaleg itu tertuang dalam Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023. Pasal 62 Ayat 2 PKPU 10/2023 menjelaskan tentang verifikasi perbaikan dokumen administrasi bacaleg DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika verifikasi administrasi perbaikan menyatakan tidak benar atau terdapat kegandaan, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat “Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan TMS. Apabila dokumen tersebut tidak benar,” ucap Hasyim. Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu untuk mengganti atau melengkapi dokumen tersebut. "Nantinya KPU di seluruh tingkatan akan meng-unlock (membuka) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu. Serta status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” ujar Hasyim. “Kami juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen,” tandas Hasyim.(*/rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait