Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batu Ditetapkan

Rabu 12-07-2023,18:38 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Batu, memorandum.co.id-Rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Batu dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (10/7). Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan rancangan peraturan daerah ini merupakan upaya Pemkot Batu untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini untuk meningkatkan PAD dan memajukan Kota Batu,” katanya. Sebagai tahapan dalam proses penyusunan, rancangan peraturan daerah ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan tata tertib DPRD. Penyampaian rancangan tersebut dilakukan pada 15 Mei 2023, dan selanjutnya melalui proses pembahasan yang melibatkan Fraksi-Fraksi DPRD. Pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan pada 16 Mei 2023, dan jawaban terhadap pandangan umum tersebut diberikan pada 17 Mei 2023. Rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD bersama dengan Tim Penyusun Peraturan Daerah dan SKPD terkait. Uji publik juga telah dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait, dengan harapan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah. Aries Agung Paewai menjelaskan rancangan peraturan daerah ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemkot Batu. Jenis pajak mencakup 8 jenis, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Sementara itu, jenis Retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pemkot Batu menurutnya berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam pemungutan pajak, pemerintah tetap memperhatikan asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak, seperti asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat. Adapun tarif retribusi akan ditetapkan secara seimbang antara biaya operasional pelayanan dengan retribusi yang dipungut, guna memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Batu juga akan menerapkan elektronifikasi dan digitalisasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dengan mengoptimalkan teknologi, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, pembayaran, penagihan, hingga proses bisnis lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Pemkot Batu juga memberikan perhatian khusus dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan berusaha, serta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di daerah. Insentif fiskal tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi tertentu objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro, mendukung program prioritas daerah, dan mendukung program prioritas nasional. Setelah disepakati bersama oleh DPRD Kota Batu dan kepala daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemkot Batu berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, langkah-langkah konkret dan nyata dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh SKPD pengelola pendapatan daerah. “Hal ini akan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terang Aries. (nik/ari/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait