Terdakwa Korupsi PNPM Karas Magetan Divonis 6 Tahun 6 Bulan, JPU Pikir-Pikir

Rabu 12-07-2023,11:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Magetan, memorandum.co.id - Terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Karas Tahun 2018-2020, ARD (31), divonis penjara 6 Tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang vonis yang diketuai Hakim I Ketut Suarta tersebut, juga memutus terdakwa warga Desa Temboro Kecamatan Karas tersebut membayar uang pengganti senilai Rp 3.022.388.700 subsider 2 Tahun kurungan penjara. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan yakni hukuman penjara 7 Tahun 6 bulan serta membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intelijen Kejari Magetan Antonius mengaku masih pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut. " Atas putusan hakim, JPU Kejari Magetan masih pikir - pikir," kata Antonius, Rabu (12/7). Sementara itu, hingga putusan Majelis Hakim ini terdakwa masih berstatus tahanan rumah. " Sampai saat ini masih menjalani tahanan rumah karena belum dieksekusi atau incraht," tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan. Sebagai informasi, JPU Kejari Magetan menjerat terdakwa ARD dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana pada dakwaan Primair.(rik/ziz)

Tags :
Kategori :

Terkait