Malang, memorandum.co.id-Jajaran Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Turen, berhasil mengamankan SG (44), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang diduga sebagai pencuri spesialis tokok bangunan. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan kasus tersebut. “SG diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan Turen,” ujarnya, Selasa (11/7). Taufik mengungkapkan SG diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Turen dengan dibantu warga, tak lama usai membobol gudang toko bangunan, Minggu (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan, diamankan di Polsek Turen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aksi pencurian terungkap oleh Fauzi Ayatullah, pemilik toko bangunan. Begitu sampai rumah langsung melihat kamera CCTV, begitu dilihat nampak ada seseorang yang mondar mandir didalam gudang usaha mililnya. “Saat itu Fauzi sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya, karena was-was kemudian pulang sebentar,” kata Taufik. Begitu terlihat orang mondir mandir dalam gudang tokonya, lanjut Taufik, Fauzi langsung mendatangi gudang tokonya. Sampai lokasi mendapati gembok, pengaman toko sudah rusak. Lalu segera menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen. Petugas yang dihubungi segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian terduga pelaku SG berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi beserta barang bukti berupa satu unit las listrik merk Lakoni dan peralatan katrol. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah gunting pemotong baja yang digunakan pelaku untuk merusak gembok pagar toko. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Turen guna proses penyidikan lebih lanjut. “Modus pelaku adalah merusak gembok pengaman toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga,” imbuh, Taufik. Berdasarkan data kriminal yang dimiliki SG, merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dan telah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. “Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, saat ini penyidik telah mengembangkan keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di wilayah lain,” jelasnya. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, SG ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Polsek Turen Ringkus Maling Spesialis Toko Bangunan
Selasa 11-07-2023,17:56 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,05:44 WIB
Update Terkini Kondisi Gunung Anak Krakatau
Jumat 11-09-2026,10:48 WIB
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Dugaan Penipuan Rp 37 Miliar
Jumat 11-09-2026,08:25 WIB
Gelar Wisuda Khidmat, UIBU Malang Terapkan Tradisi Unik Penyerahan Ijazah di Hari Kelulusan
Jumat 11-09-2026,08:49 WIB
Prof. Ika Noer Syamsiana Jadi Profesor Baru Polinema, Kembangkan AI KGS untuk Sistem Otomasi Berkelanjutan
Jumat 11-09-2026,06:18 WIB
BGN Perbarui Data, Keluarkan 1.653 Sekolah dari Daftar MBG
Terkini
Sabtu 12-09-2026,05:00 WIB
Cinta yang Tak Pernah Diperjuangkan (6): Pelajaran Pahit dari Akhir Penantian
Sabtu 12-09-2026,02:07 WIB
Kenapa Minum Es Teh Bikin Haus Lagi? Ini Penyebabnya
Sabtu 12-09-2026,01:06 WIB
Cara Menyimpan Makanan agar Tidak Cepat Basi, Jangan Asal Masuk Kulkas
Sabtu 12-09-2026,00:07 WIB
Satgas ODC Kantongi Ciri-Ciri 8 Pelaku Penembakan 3 ASN di Muliama
Jumat 11-09-2026,23:38 WIB