Surabaya, memorandum.co.id - Pembangunan rumah pompa baru di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang disoal warga. Pasalnya, anggaran Rp4,5 miliar yang dikucurkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya untuk pembangunan rumah pompa di Jalan Kebraon V dinilai tidak mengentaskan masalah banjir di Kebraon. Seperti yang disampaikan oleh wakil ketua LPMK Kebraon Gatot Setyabudi bahwa wilayah Kebraon didukung oleh waduk dan bozem. Akan tetapi, setiap musim hujan sejumlah permukiman warga masih tergenang. Bahkan ketinggian banjir hingga selutut orang dewasa. Menurut Gatot, penyebab banjir di Kebraon dikarenakan drainase utama dengan lebar 5 meter dimatikan, diuruk, dan dialihfungsikan menjadi tempat usaha hingga bangunan ruko oleh pengembang. Karena itu, warga mendesak DSDABM Surabaya melakukan pengembalian fungsi saluran alih-alih membangun rumah pompa. "Kembalikan dulu fungsi saluran utama di Kebraon baru ngomongin rumah pompa. Kalau bangun rumah pompa dulu tetapi saluran utamanya dimatikan, ya sama saja, pasti Kebraon masih akan dilanda banjir lagi," kata Gatot, Selasa (11/7). Ketua RT/RW, LPMK, dan tokoh masyarakat sejatinya sangat mendukung pembangunan rumah pompa untuk mengentaskan masalah banjir di Kebraon. Namun begitu, rencana pembangunan rumah pompa tersebut semestinya direalisasikan setelah saluran utama di Kebraon berfungsi seperti semula. "Saya berharap saluran itu difungsikan supaya masalah banjir di Kebraon terentaskan. Kami warga Kebraon menagih janji Pak Lilik DSDABM sesuai surat resmi tertanggal 6 Oktober 2022 yang meminta PT untuk mengembalikan tanah aset pemkot sebagai saluran dan dilarang untuk memindahkan atau menggeser saluran tersebut ke lokasi atau lahan lain," tegas dia. Hal senada dikatakan Andik ketua LPMK Kebraon. Dia menuturkan bahwa di lokasi pembangunan rumah pompa terdapat gapura dan pos kampling. Aset milik warga terancam dibongkar karena berdiri di atas saluran yang menjadi aset milik pemkot. Namun demikian, Andik menyayangkan. Sebab DSDABM berani membongkar gapura dan pos kampling milik warga, tetapi setengah hati membongkar pertokoan yang berdiri di atas saluran milik pemkot. "Saya berharap pemkot melalui DSDABM juga harus tegas terhadap pemilik ruko. Jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tandasnya. Seperti diketahui, hilangnya saluran air selebar lebih dari 5 meter di sekitar Jalan Kebraon V dipertanyakan oleh warga sejak lama. Saluran air tersebut ditemukan sudah diuruk, lalu menjelma menjadi lahan kosong hingga pertokoan. Akibatnya selain merugikan negara, pengurukan itu juga menyebabkan banjir di kawasan Kebraon dan sekitarnya. Terlebih pada saat hujan lebat. “Kita tahu persis dulu itu saluran air utama perkampungan lebarnya lebih dari 5 meter, sekarang sudah tidak ada. Kita menduga itu sengaja dimatikan, makanya jadi lahan kosong lalu sebagian di atasnya berdiri pertokoan,” tambah Hartono, tokoh masyarakat berusia 70-an ini yang juga mantan linmas kelurahan. Sedangkan ketua RW 7 Kebraon Totok menyatakan hal serupa. Dia mendesak DSDABM mengembalikan saluran yang diambilalih oleh pengembang. "Saya mewakili seluruh RW di Kebraon minta DSDABM tegas dan berani untuk mendesak pengembang mengembalikan saluran yang diuruk," ucap Totok. Terpisah, Kepala DSDABM Rayon Wiyung Syahrur Romadhona mengatakan, pembangunan rumah pompa tersebut diinisiasi lantaran di wilayah Kebraon terdapat banyak titik rawan banjir. Soal saluran utama Kebraon yang dialihfungsikan menjadi pertokoan, pihaknya menyatakan tengah berupaya melakukan pengembalian fungsi saluran. DSDABM, kata Dhona, akan mengawal kepentingan masyarakat sampai tuntas. Terlebih, saluran tersebut tercatat ke dalam Simbadda. "Saya setuju dengan yang disampaikan LPMK dan masyarakat terkait pengembalian fungsi saluran. Itu nanti akan kami tindaklanjuti lagi dengan mengundang beberapa pihak termasuk bagian hukum pemkot dan PT yang bersangkutan. Kita berharap saluran yang dulu lebar dan sekarang hilang itu bisa dikembalikan," pungkasnya.(bin/ziz)
Pembangunan Rumah Pompa Kebraon Disoal, Warga Desak Pengembalian Fungsi Saluran
Selasa 11-07-2023,10:40 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :