Dewan Desak Plt PD Pasar Surya Mundur 

Kamis 19-12-2019,06:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya mengecam Plt Dirut PD Pasar Surya Muhibuddin karena tak mampu mengatasi persoalan pasar tradisional yang tersebar di Surabaya. Khususnya, Pasar Tunjungan yang kondisinya kian memprihatinkan. Anggota Komisi B DPRD  Surabaya, John Thamrun mengatakan, dirut PD Pasar Surya dengan status Plt telah membuat berbagai kebijakan berdasarkan SK direksi, padahal masih ada aturan hukum lain yang melarang perusahaan daerah mencabut hak milik pedagang. “PD Pasar Surya  mencabut kepemilikan stan pasar tanpa menggunakan dasar hukum yang ada, tetapi hanya berdasarkan kepentingannya sendiri. Pertanyaan saya, direksi ini mengerti hukum atau tidak. Kalau tidak, ya sudah semestinya dia (Plt Dirut PD Pasar Surya) harus mundur,"kata John Thamrun usai hearing, Rabu (18/12). Selain mencabut hak milik pedagang, lanjut John Thamrun, PD Pasar Surya juga meminta retribusi parkir dan retribusi stan di Pasar Tunjungan. Sayangnya lahan parkir tersebut digunakan untuk pengunjung mal atau beberapa toko di kawasan Jalan Embong Malang, dan Jalan Tunjungan. Dia menegaskan,dari tindakan tersebut,  yang perlu diperhatikan adalah kondisi keuangan PD Pasar Surya.“Dari lapangan, komisi B mendapatkan laporan pemasukan keuangan lebih dari Rp 50 juta, namun pada laporannya hanya tertulis sekitar Rp 4 juta. Sisanya Rp 46 juta, sampai hari ini laporannya tidak diberikan. Sampai hari ini kami belum menerima,"ungkap politisi PDI-P ini. Dia menegaskan, komisi B akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum jika PD Pasar tidak segera memberikan data keuangan dan merevitalisasi Pasar Tunjungan. Ini agar pedagang, anggota dewan, dan pemkot mendapatkan kebenaran dari peristiwa yang sudah berlangsung lama ini. Menurut dia, jika dewan tidak  menggandeng penegak hukum, PD Pasar Surya tidak akan bergerak serius dalam menangani pasar tradisional di Surabaya. Bahkan, pada  hearing mendatang, komisi B akan mengundang beberapa pihak yang berkaitan dengan aparat penegak hukum, di antaranya inspektorat wilayah, kepolisian, ombudsman RI, dan kemungkinan jaga akan melibatkan KPK. "Karena sikap PD Pasar nampak sekali tidak serius dan mengorbankan banyak pihak (pedagang), khususnya di Pasar Tunjungan sendiri,” jelas dia. Sementara Plt PD Pasar Surya Muhibuddin mengaku pada 2020 mendatang pihaknya belum memprioritaskan revitalisasi Pasar Tunjungan.“PD Pasar Surya saat 2017/2018  belum ada masalah keuangan. Setelah periode kami banyak sekali masalah keuangan yang harus kami tanggung,” kata Muhibuddin. Sedangkan untuk masalah data, Muhibuddin menyampaikan,  pihaknya membawa data keuangan seluruh pasar tradisional di Surabaya. Sedangkan yang dibutuhkan anggota dewan hanya di Pasar Tunjungan. “Saya akan ajukan data hari Senin. Kebetulan saya tadi hanya membawa contoh apa benar yang dimaksud seperti ini. Ternyata oh iya seperti itu,” jelas dia. Sementara Sekretaris Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Johniel Lewi Santoso mengungkapkan, atas kondisi Pasar Tunjungan yang mengenaskan tersebut, selama ini pedagang sangat menderita. “Kami di bawah kondisi yang tidak nyaman dan tidak sangat manusiawi saat berdagang. Kami berharap agar Pasar Tunjungan segera direvitalisasi dan bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang,” kata John. Soal pernyataan direksi PD Pasar Surya terkait tidak adanya pernyertaan modal untuk revitalisasi Pasar Tunjungan, John mengaku itu seharusnya menjadi kewajiban direksi yang notabene pengelola pasar,bukan mengelola parkir atau reklame."Kalau berubah menjadi PD Perparkiran atau PD Reklame kan sangat disayangkan, kan utamanya PD Pasar surya,” pungkas dia. (alf/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait