Surabaya, memorandum.co.id - Ayuhan Sauul Zazilia terdakwa kasus penipuan yang dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melakukan pledoi. Sidang pledoi tersebut dilakukan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/7/2023). Penasihan Hukum terdakwa Ika Aji membacakan pledoi atas tuntutan JPU. Dalam pledoi tersebut, Penasehan Hukum membantah tuduhan JPU jika terdakwa menggunakan nama palsu. Terdakwa dan saksi Yohanes Eko Widodo juga sudah saling mengenal. "Terdakwa dan saksi Yohanes sudah membuat kesepakatan berkaitan bisnis atau usaha sewa menyewa mobil," ucap Penasehat Hukum saat membacakan surat pledoi. PH Ika Aji juga menyampaikan bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan terkait bukti-bukti, ia bisa menarik kesimpupan bahwa pidana yang dilakukan terdakwa bukan termasuk kategori tindak pidana Padal 378 KUHP. "Dikarena unsur memakai nama palsu tidak terbukti," kata Ika Aji. Dalam hal ini klien kami (Ayunda) juga sudah beritikad baik dengan mengembalikan 3 unit mobil yang disewannya. "Pak Ayuhannya sudah mengembalikan. Padahal sudah ada pengembalian baru adanya laporan. Dan tuntutan dari JPU tidak sesuai juga. Makanya kami tetap dalam pembelaan," ungkapnya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengatakan masih tetap dalam putusan. "Kami tetap dalam tuntutan," katanya. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas Priyantono memutuskan bahwa putusan akan dilakukan Senin 17 Juli 2023.(rid/ziz)
Sidang Pledoi Penipuan Sewa Mobil Oknum Polisi, Penasihat Hukum Bantah Tuduhan JPU
Senin 10-07-2023,16:13 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :